Beranda Berita Nasional Kemenag Resmi Umumkan Peserta Lulus Seleksi PPPK TA 2022

Kemenag Resmi Umumkan Peserta Lulus Seleksi PPPK TA 2022

Pengumuman-Hasil-Seleksi-PPPK-Kemenag.jpg

harapanrakyat.com,- Kementerian Agama mengumumkan peserta lulus seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun anggaran 2022. Mengutip dari laman resmi Kemenag, Jumat 28 April 2023 tercatat sebanyak 29.109 peserta berhasil lulus.

Ketua Panitia Seleksi PPPK yang juga sebagai Sekjen Kemenag RI Nizar mengatakan, pihaknya mengumumkan peserta seleksi PPPK yang lulus setelah melalui beberapa tahapan.

“Terdapat 29.109 peserta yang lulus calon PPPK Kemenag. Peserta yang lulus itu semuanya telah memenuhi persyaratan. Mereka juga sudah mengikuti semua tahapan seleksi,” kata Nizar, Jumat (28/04/2023).

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

Selain itu, lanjutnya, seluruh peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kemenag juga sudah memenuhi NAB (Nilai Ambang Batas) atau PG (Passing Grade) yang sesuai dengan Keputusan MenPAN-RB.

“Dalam pengumumannya, bagi yang lulus seleksi calon PPPK Kemenag ditandai kode P/L yang artinya memenuhi Passing Grade, atau kode L artinya Lulus,” terang Nizar.

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

Baca Juga: Ratusan Guru di Ciamis Akhirnya Terima SK PPPK Setelah Belasan Tahun Mengabdi

Sementara itu, Kabiro Kepegawaian Setjen Kementerian Agama (Kemenag) RI Nurudin menjelaskan, peserta yang tidak lulus seleksi bisa mengajukan sanggahan.

Pengajuan sanggahan tersebut menggunakan akun SSCASN masing-masing peserta melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Dengan masa sanggah selama tiga hari, yakni dari tanggal 28 sampai 30 April 2023.

BACA JUGA:  Kronologis Lengkap Kecelakaan Truk Maut di Subang: Dua Tewas, Delapan Luka-luka

Nurudin juga menegaskan bahwa, keputusan tersebut bersifat final sehingga tidak bisa diganggu gugat.

Ia menambahkan, semua proses seleksi calon PPPK Kemenag tidak ada pungutan biaya apapun. Kelulusan tersebut murni berdasarkan kompetensi setiap peserta.

Apabila ada pihak-pihak yang mengaku bisa meluluskan dengan syarat harus memberi imbalan tertentu. Maka pihak Kemenag memastikan bahwa itu adalah penipuan. (Eva/R3/HR-Online)