harapanrakyat.com,- Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, turut serta mengikuti seleksi Anugerah Paralegal Justice Award tahun 2023 Kemenkumham RI.
Dalam membuka seleksi bagi kepala desa dan kelurahan sebagai Non Litigation Peacemaker pada tahun 2023 tersebut, Kemenkumham RI bekerja sama dengan Mahkamah Agung RI.
Resalita Sondari, Analis Hukum Ahli Muda Bagian Hukum Setda Ciamis membenarkan hal tersebut. Guna mengikuti Anugerah Paralegal Justice award, Pemda Ciamis mengirimkan Kelurahan Sindangrasa sebagai salah satu nominator.
“Kita menilai Kelurahan Sindangrasa pernah menyelesaikan permasalahan pada tahun 2022. Permasalahannya yaitu dugaan penistaan agama oleh oknum masyarakat. Akan tetapi permasalahan tersebut selesai melalui non litigasi,” ujarnya Jum’at (03/03/2023).
Baca Juga: Cerita Horor Tanjakan Alinayin di Ciamis yang Rawan Kecelakaan
Selain penilaian dari pengalaman menyelesaikan permasalahan melalui non litigasi, keluruhan atau desa yang mengikuti harus memenuhi beberapa kriteria penilain. Salah satunya video dokumentasi kerja, cerita pengalaman singkat maksimal 2 halaman dan juga dokumen bukti bentuk lainnya.
“Kita melaksanakan penilaian terlebih dahulu kepada keluruhan dan desa pada awalnya. Setelah penilaian ternyata Keluruhan Sindangrasa masuk ke dalam kriteria yang menjadi penilaian Nominasi award,” ungkapnya.
Resalita berharap Kelurahan Sindangrasa bisa mendapatkan penghargaan Anugerah Paralegal Justice Award tahun 2023 Kemenkumham RI. Sehingga menjadi motivasi bagi kelurahan dan desa yang berada di kabupaten dalam pemecahan masalah non litigation.
“Kita berharap semoga Kelurahan Sindangrasa mendapatkan penghargaan dan membagikan pengalamannya kepada desa maupun keluruhan yang berada di kabupaten Ciamis. Mengingat pemenang nominasi akan mendapatkan pelatihan,” pungkasnya.(fahmi/R9/HR-Online/Editor-Dadang)