Beranda Berita Nasional Keluarga Korban Susur Sungai Ciamis Kurang Puas atas Vonis Terdakwa

Keluarga Korban Susur Sungai Ciamis Kurang Puas atas Vonis Terdakwa

Keluarga-Korban-Susur-Sungai-Ciamis-Kurang-Puas-atas-Vonis-Terdakwa.jpg

harapanrakyat.com,- Salah satu keluarga korban susur sungai di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat kurang puas atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis terhadap terdakwa, Rabu (15/2/2023).

Dede Rohendi, salah satu keluarga korban mengaku kurang puas dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Rofiah.

“Saya kurang puas atas putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, mohon pertimbangkan lagi (tuntutan) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Dede setelah sidang putusan di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (15/2/2023).

BACA JUGA:  Guru Tak Perlu Lagi 24 Jam Tatap Muka, Pak Menteri: “Cukup 16 JP Saja, Sisanya untuk Hidup!”

Baca Juga : JPU Kecewa Vonis Terdakwa Kasus Susur Sungai di Ciamis Ringan, Bakal Banding?

Menurut Dede, Jaksa Penuntut Umum akan melakukan banding. Jadi pihaknya ingin majelis hakim bisa mempertimbangkannya kembali.

“Kalau maksimalnya saya tidak bisa nentuin, jadi tergantung JPU saja. intinya saya kurang puas hasil putusan sidang kali ini,” tuturnya.

BACA JUGA:  Pendidikan Karakter Pelajar Jawa Barat, TNI-Polri Siap Turun Tangan

Pantauan harapanrakyat.com, setelah ketua Majelis Hakim mengetuk palu pada sidang putusan kasus tersebut, salah satu keluarga korban langsung menangis histeris.

Sebab, keluarga korban susur sungai itu mendengar vonis Majelis Hakim terhadap terdakwa Rofiah lebih ringan dari tuntutan JPU.

Baca Juga : Keluarga Terdakwa Kasus Susur Sungai di Ciamis Keberatan Tuntutan JPU

BACA JUGA:  Guru Harus Terus Belajar: Pesan Penting Mendikdasmen di Era Digital

Sementara itu, terdakwa Rofiah pada kasus tragedi susur sungai di Cileueur, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis mendapat vonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis. 

Tragedi susur sungai yang terjadi pada bulan Oktober tahun 2021 itu menewaskan 11 siswa dan siswi MTs Harapan Baru Cijantung. (Ferry/R12/HR-Online/Editor-Rizki)