harapanrakyat.com,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan FER, oknum mantri bank BRI Ciamis yang cairkan kredit KUR fiktif sebagai tersangka, Senin (25/9/2023).
Dalam rilis yang diunggah di Instagram kejati_jabar, terungkap FER sudah melalui serangkaian pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam.
“Kejati Jabar melakukan penahanan penahanan terhadap tersangka FER atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Kredit pada salah satu Bank milik Pemerintah di daerah Ciamis pada pukul 17.00 WIB,” tulis akun Instagram kejati_jabar, Senin (25/9/2023).
Kejati Jabar juga mengungkap, oknum mantri BRI Ciamis yang cairkan kredit KUR fiktif tersebut telah melakukan aksinya sejak tahun 2021, sebelum akhirnya ketahuan pada tahun 2023.
“Tersangka FER sejak Tahun 2021 s.d 2023 telah melakukan penyimpangan dengan memprakarsai/merekomendasikan 252 debitur Kredit. Dengan cara menggunakan jasa pihak ketiga (Calo),” ungkap kejati_jabar.
Baca Juga: Cerita Warga Jual Tanah untuk Bayar Angsuran, Uangnya Diembat Oknum Mantri BRI Ciamis
Adapun modus yang dilakukan tersangka adalah dengan modus percaloan, topengan, tempilan serta modus pelunasan pinjaman.
Caranya, FER meminta kepada pihak ketiga atau calo untuk mencarikan calon debitur yang identitasnya dapat digunakan untuk pengajuan pinjaman Kredit. Kepada calo tersebut, FER menjanjikan komisi kepada sebesar 10% dari nilai pinjaman.
Akibat dari perbuatan tersangka FER, bank BRI Ciamis mengalami kerugian sebesar Rp. 9.158.660.776.
“Tersangka mengakui dan telah menikmati sebesar Rp. 5.642.500.000,” tulis kejati_jabar.
Oknum mantri BRI yang cairkan kredit KUR fiktif tersebut ditahan selama 20 hari. Penahanan dilakukan sejak tanggal 25 September sampai 14 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Bandung. (Fahmi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)