harapanrakyat.com,- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengaku telah menerbitkan surat perintah penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Surat perintah penyidikan itu berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Jawa Barat Nomor: Print-33/M.2/Fd.1/01/2023 tanggal 10 Januari 2023.
Penerbitan surat perintah tersebut setelah Kejati Jawa Barat melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi.
Penyidikan dilakukan menyusul adanya dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian kredit di PT BPR Intan Jabar tersebut. Hal itu terjadi sejak 2018 hingga 2021.
Baca Juga : Kejati Jabar Dalami Dugaan Kasus Kredit Fiktif BPR Indramayu, 15 Saksi Sudah Diperiksa
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Barat, Riyono menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, maka tahap selanjutnya yakni tahap penyidikan.
“Tahap penyelidikan kami lakukan sejak akhir 2022,” ungkap Riyono di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (12/1/2023).
“Kami juga telah meminta keterangan terhadap 8 orang dari karyawan BPR Intan Jabar Garut serta pihak lainnya,” Riyono menambahkan.
Riyono juga menjelaskan, penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi ini bermula saat para pemegang saham tidak memperoleh deviden atas penyertaan modal di BPR tersebut.
Ketiga pemegang saham ini yakni Pemprov Jawa Barat sebesar 51 persen (sekitar Rp 44 miliar), Pemkab Garut sebesar 39 persen (sekitar Rp 34 miliar), dan BJB sebesar 10 persen atau sekitar Rp 8,8 miliar.
“Akan tetapi, pada 2021 nasabah tidak bisa mengambil tabungan/depositonya. Dengan alasan yang tidak jelas dari pihak PT. BPR Intan Jabar Kabupaten Garut, ” ucap Riyono.
Penyaluran Kredit Fiktif Beberapa Cabang PT BPR Intan Jabar
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Sutan Sinomba menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan terhadap PT BPR Intan Jabar ini, penyidik menemukan penyaluran kredit fiktif.
Baca Juga : Cantik Tapi Korupsi, Plt Kepala Unit Bank BUMN di Garut Ditahan Kejaksaan
Selain itu, kata Sutan, ada pula kredit topengan di beberapa cabang PT BPR Intan Jabar Garut dengan nominal cukup besar.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, ada pemberian kredit fiktif dan kredit topengan di beberapa cabang PT. BPR Intan Jabar Kabupaten Garut. Ini sudah berlangsung sejak 2018 hingga 2021. Sehingga, nilai rasio MPL PT. BPR Intan Jabar Kabupaten Garut, cukup besar, ” ucap Kasipenkum Kejati Jawa Barat ini.
Perlunya tahap penyidikan ini terkait kasus ini, kata Sutan, sebab diduga ada kerugian negara yang timbul atas penyimpangan pemberian kredit sejak 2018 hingga 2021. Jumlah kerugian negara ini mencapai Rp 10 miliar.
“Proses penyidikan untuk menetapkan tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi di BPR Intan Jabar Kabupaten Garut, ” tutur Sutan. (Ecep/R13/HR-Online)