KBRN, Tangerang : Sebanyak empat orang saksi dugaan kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Negeri 17 Tangsel diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, Jumat (11/3/2021).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangerang Selatan, Purkon Rohiyat mengatakan, para jaksa bergerak cepat untuk menindaklanjuti surat tersebut, dengan memanggil para saksi yang merupakan wali murid SMPN 17 Tangsel.
“Tim penyidik melakukan pemeriksaan perhadap para saksi terkait dana PIP TA (Tahun Anggaran, Red) 2020. Pemeriksaan dilakukan mulai pukul 09.45 WIB. Sebanyak empat orang saksi dari perwakilan wali murid,” ujarnya kepada rri.co.id.
Dari keempat saksi yang diperiksa, sambung Purkon, salah satunya menjabat sebagai Ketua Komite SMPN 17 Tangsel pada tahun 2020.
“Empat orang saksi yang diperiksa yakni saudari EA (wakil bidang hubungan masyarakat, Red), saudari SD (orang tua siswa, Red), saudari DE (orang tua siswa Red) dan saudara ZK (Ketua Komite sekolah SMPN 17 Kota Tangsel periode tahun 2020, Red),” bebernya.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan korupsi Program Indonesia Pintar (PIP) di Sekolah Menengah Pertama Negeri 17, Pamulang, Tangerang Selatan, telah memasuki proses penyidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan.
Sesuai pendalaman selama ini, dugaan sementara, dana PIP tahun anggaran 2020 tersebut tidak diberikan kepada siswa penerima manfaat.
“Kejari Tangsel, per tanggal 2 Maret 2022 kemarin telah mengeluarkan surat perintah penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana PIP di SMPN 17,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, Aliansyah, seperti dikutip RRI.co.id, Jumat (4/3/2022).