MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang pelototi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) atau Bantuan Desa (Bandes) yang bersumber dari aspirasi anggota DPRD tahun 2021 hingga 2022.
Saat ini untuk Bandes tahun 2021 sudah ditetapkan satu orang tersangka, yakni YSM yang diketahui merupakan eks petinggi/pengurus salah satu partai besar di Kabupaten Subang.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dana aspirasi DPRD tahun 2021 yang disalurkan kepada Desa Sumbersari, Kecamatan Pagaden.
“Saat ini berkas perkara BKK Bandes akan segera dilimpahkan ke Pengadilan, mengingat alat bukti dan saksi sudah dinyatakan cukup untuk disidangkan,” kata Kepala Kejari Subang I Wayan Sumertayasa melalui Kepala Seksi Intelejen, Akhmad Adi Sugiarto kepada awak media.
Kemudian terkait dengan anggota dewan yang diduga terlibat, Kasi Intel mengungkapkan, memang ada anggota dewan yang sudah di BAP namun sejauh ini hanya sebagai saksi saja.
“Kita lihat nanti di fakta persidangan,” ungkapnya.
Menurutnya, saat ini pengembangan kasus ini masih berlanjut, jika nanti ditemukan fakta-fakta baru dan alat bukti baru pasti akan ditingkatkan.
“Segala sesuatu itu bisa terjadi, tapi pada saat ini yang sudah cukup alat buktinya hanya tersangka YSM,” katanya.
Bandes 2022 baru cair Rp 27,2 miliar
Agar tidak terulang kembali, sejumlah pihak meminta untuk realisasi Bandes tahun 2022 harus benar-benar ada keterlibatan masyarakat.
“Kita berharap aspirasi dewan di Subang ini teralisasi dengan baik. Jangan ada masalah, harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di kontituennya masing-masing,” kata aktivis Subang, Ahmad Fadillah.
Kenapa jangan jadi masalah, karena menurut Fadil, jika melihat aspirasi dewan tahun sebelumnya yakni tahun 2021 ada masalah. Bahkan sampai ada tersangkanya.
“Sekarang kan kasus bandes lagi ditangani Kejari Subang, ini artinya ada kekhawatiran kita, bahwa uang rakyat ini tidak digunakan sebagaimana mestinya. Kami harapkan ada peran serta masyarakat ikut memantau bandes di wilayahnya masing-masing, sambil kita meminta Kejari terus telusuri bandes yang bermasalah itu sampe selesai,” katanya.
Untuk diketahui, anggaran Bandes atau aspirasi DPRD Subang tahun 2022 total anggarannya berjumlah Rp 41,8 miliar.
Anggaran yang didominasi direalisasikan untuk pembangunan tembok penahan tanah (TPT) dan peningkatan jalan di desa tersebut dicairkan bertahap.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Subang, Asep Saeful Hidayat, melalui Kepala Bidang Perbendaharaan, Casari, mengatakan bahwa pencairan dana bandes tahun 2022 baru mencapai 65 persen.
“Iya, aspirasi DPRD Subang tahun 2022 per 23 September, baru cair Rp 27,2 miliar dari total Rp 41,8 miliar,” katanya.