KBRN, Bandung : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan eksaminasi atas perkara dugaan korupsi APBDes Citemu Kabupaten Cirebon. Apa alasan Kejati Jabar melakukan eksaminasi perkara dengan tersangka Nurhayati itu?
“Eksaminasi itu kita melakukan dalam rangka kerangka monitoring dan evaluasi kinerja kita di wilayah,” ucap Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Sabtu (26/2/2022).
Riyono mengatakan Kejari yang ada di Jawa Barat masih menjadi tanggung jawab Kejati Jabar. Oleh karena itu, Kejati melakukan evaluasi atas perkara di Kejari salah satunya kasus Nurhayati yang saat ini menyedot perhatian publik.
“Bahwa penanganan perkara atas nama N ini sudah P21. Jadi Kejaksaan Negeri Cirebon sudah melihat atau menilai berkas perkara atas nama N sudah lengkap. Atas hal itu kita akan melakukan monitoring dan evaluasi. Atau dalam bahasa ini-nya eksaminasi,” tutur dia.
Seperti diketahui, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes. Padahal Nurhayati mengaku sebagai pelapor kasus tersebut.
Penetapan tersangka Nurhayati itu bermula dari kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jabar. Nurhayati saat itu menjabat Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu.
Kades Citemu berinisial S ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020. Nurhayati menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Polres Cirebon Kota diketahui menangani dugaan kasus ini. Berkas penyidikan kasus ini pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon. Namun, pada 23 November 2021, kejaksaan dan penyidik menggelar ekspose dugaan kasus korupsi yang menjerat Kepala Desa Citemu.
Hasil ekspose antara kejaksaan dan polisi itu menyimpulkan untuk dilakukan pendalaman. Penyidikan dilanjutkan.Kemudian, setelah ekspos pada 2 Desember 2021, Kejaksaan menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) yang menyatakan Nurhayati sebagai tersangka. (Rep. Endang Taryana)