Beranda Berita Nasional Kejagung Resmi Ajukan Banding Kasus Korupsi Ekspor CPO Kemendag

Kejagung Resmi Ajukan Banding Kasus Korupsi Ekspor CPO Kemendag

Kejagung-Resmi-Ajukan-Banding-Kasus-Korupsi-Ekspor-CPO-Kemendag.jpg

harapanrakyat.com,- Putusan terdakwa kasus korupsi ekspor CPO pada tahun 2022 dianggap tidak sesuai tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun secara resmi mengajukan banding.

Bahkan, dalam putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu, ada terdakwa yang hukumannya tak sampai sepertiga dari tuntutan JPU.

Seperti disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Menurutnya, selain tak sesuai tuntutan, putusan untuk terdakwa kasus korupsi ekspor CPO itu juga tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.

“Terutama terkait kerugian yang masyarakat derita, yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara,” katanya.

Baca Juga : KPK Beri Respon Soal Pihak Lukas Enembe Ngadu ke Komnas HAM

Ketut melanjutkan, lima terdakwa dalam kasus korupsi tersebut antara lain mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri di Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) dan Master Parulian Tumanggor (MPT) dari PT Wilmar Nabati Indonesia.

BACA JUGA:  Isu Poligami dan Narkoba Bisa Rontokan Elektabilitas Kandidat di Pilkada Subang

Selain itu, Lin Che Wei (LCW) atau Weibinanto Halimdjati dari lembaga kajian kebijakan publik Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Pierre Togar Sitanggang (PTS) dari PT Musim Mas dan Stanley MA (SMA) dari Group Permata Hijau.

Putusan Hakim Terhadap Terdakwa Kasus Korupsi CPO di Kemendag

Hakim sudah membuat putusan terhadap lima terdakwa tersebut Rabu (4/1/2023) lalu. Kasus korupsi ekspor CPO itu menyebabkan kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng di pasaran.

“Akan tetapi vonis tersebut tak menghukum para terdakwa dengan pidana yang sesuai tuntutan,” katanya.

Ketut mengungkapkan, hakim menghukum terdakwa IWW dengan penjara selama 3 tahun dan pidana denda Rp 100 juta, padahal jaksa menuntut IWW dengan hukuman penjara selama 7 tahun.

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

“Sedangkan terdakwa MPT cuma mendapat hukuman penjara 1 tahun enam bulan dan denda Rp 100 juta. Padahal jaksa dalam tuntutannya meminta hukuman penjara selama 12 tahun,” ungkapnya.

Kemudian, terdakwa kasus korupsi ekspor CPO lainnya, LCW hanya mendapat hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukumnya selama 8 tahun penjara.

“Demikian juga untuk PTS, hukumannya hanya 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Ini juga jauh dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman selama 11 tahun penjara,” lanjutnya.

“Lalu, terdakwa SMA hukumannya juga tak sampai sepertiga dari tuntutan jaksa, hanya 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, sementara tuntutan jaksa 10 tahun penjara,” tambahnya.

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

Baca Juga : KPK Usut Dugaan Korupsi Kapal Angkut TNI AL, Negara Rugi Puluhan Miliar!

Kasus korupsi pemberian izin ekspor CPO di Kemendag terjadi pada 2022 lalu. Akibatnya, sepanjang Januari hingga Maret 2022 komoditas minyak menjadi langka dan harganya melambung tinggi.

Di pengadilan terungkap, kerugian negara dan kerugian perekonomian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 10,9 triliun.

Namun, karena yang menjadi dasar munculnya angka tersebut adalah penghitungan potensi kerugian dari adanya penyimpangan, khususnya dalam penerapan batas kuota ekspor minyak goreng ke luar negeri.

Sehingga, dalam pertimbangan putusannya hakim menyebut angka kerugian akibat kasus korupsi CPO tersebut tidak riil atau asumtif. (R12/HR-Online/Editor-Rizki)