KBRN Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi di PT Asabri yang merugikan negara 22,7 trilyun rupiah dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang diduga mengetahui terjadinya korupsi di PT Asabri
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 11 (sebelas) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019, “ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam Keterangan tertulis pada media Senin (13/9/2021)
Dijelaskan Leo, saksi-saksi yang diperiksa antara lain mantan Komisaris, Direktur Utama dan Direktur serta manager yang diduga mengetahui aliran dana PT Asabri
“saksi yang diperiksa antara lain 2 orang mantan komisaris utama yaitu DPH selaku Mantan Komisaris PT. Asabri tahun 2014-2019, dan LVH selaku Mantan Komisaris Utama PT. Sinergi Millenium Sekuritas, keduanya diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI), “jelasnya
Selain mantan Komisaris utama kata Leo Penyidik juga memeriksa seorang Direktur Utama Bersama manager Perusahaan Investasi
“saksi yang diperiksa adalah TAW selaku Direktur Utama PT. Asia Raya Kapital, dan MM selaku
selaku Fund Manager PT. Asia Raya Kapital, mereka berdua diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI dengan Tersangka TT,” ucapnya
Kemudian lanjut Leo ada 5 orang pejabat Setingkat Direktur dipersuhaan investasi sekuritas serta seorang sales marketing
“Mereka adalah AAM selaku Direktur PT. Asanusa Asset Management, WW selaku Direktur Pemasaran PT. Asia Raya Kapital, mereka berdua diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI dengan Tersangka TT Lalu JW selaku Direktur PT. NH Korindo Sekuritas Indonesia,
IA selaku Direktur BCA Sekuritas, dan
MZ selaku Direktur Operasional PT. Sucor Sekuritas, dan
SG selaku Sales Marketing PT. Yuanta Sekuritas Indonesia, Mereka ini diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI), “tutur Leo
Menurut Leo Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M, “pungkasnya. (imr)