Beranda Berita Nasional Kejagung Periksa Eks Mendag Terkait Izin Ekspor CPO

Kejagung Periksa Eks Mendag Terkait Izin Ekspor CPO

e39881e382fbdd4a2ad9bf3630fc08b1.jpg

KBRN Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah Crude Palm Oil (CPO), Rabu (22/6/2022).

Berdasarkan pantauan RRI.co.id, eks Menteri Perdagangan Muahmmad Lutfhi mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, pukul 09.11 WIB menggunakan batik abu-abu putih dengan motif berwarna biru. Ia datang menggunakan mobil Mitsubishi Xpander warna hitam nomor polisi (nopol) B 168 GO.

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Supardi mengatakan, pihaknya memanggil Lutfi untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Diperiksa sebagai saksi,” ucap dia.

Dalam kasus korupsi ini penyidik menduga pemberian izin ekspor minyak sawit mentah ke beberapa perusahaan yang dilakukan oleh Kemendag melawan hukum. Total ada lima tersangka yang telah dijerat Jaksa. 

BACA JUGA:  Indonesia Tantang Bahrain di Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026

Salah satunya ialah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana. Kemudian, penyidik juga menetapkan pihak swasta yang berperan sebagai penasehat yang membantu pengambilan keputusan penerbitan persetujuan ekspor bernama Lin Che Wei.

Kemudian, terdapat tiga bos perusahaan sawit yang turut terseret. Mereka ialah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor. Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang sebagai tersangka.