Beranda Berita Nasional Kejagung Periksa Dirut PT. Perikanan Indonesia

Kejagung Periksa Dirut PT. Perikanan Indonesia

5ab91f46b3b3cd32212a4b65d34719fe.jpg

KBRN Jakarta:  Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019.

” Salah satunya yang diperiksa, adalah FST selaku Dirut PT. Perikanan Indonesia (Persero), diperiksa mengenai pengelolaan keuangan PERUM PERINDO terkait penggunaan dana untuk bisnis,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan dalam keterangan tertulis Senin (20/12/2021).

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

Kemudian, lanjut Leo, penyidik  juga memeriksa  SS selaku Karyawan PT. Prima Pangan Madani,

“SS diperiksa mengenai supplier ikan PT. Prima Pangan Madani, terkait ada atau tidaknya pengiriman ikan. “katanya

Menurutnya,  pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

BACA JUGA:  XL Axiata Berhasil Raih Penghargaan Tertinggi di Stellar Workplace Award 2024

“Penyidik memeriksa saksi guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO),” ujarnya.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (imr)