harapanrakyat.com,- Perwakilan Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat (AS) dan Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Republik Indonesia, mendatangi Sat Reskrim Polres Banjar, Polda Jawa Barat, Kamis (5/10/2023). Kedatangan Kedubes AS tersebut, terkait kasus ALW, seorang bule yang tega habisi nyawa sang mertua.
ALW yang juga Warga Negara Asing (WNA), tega menghabisi nyawa Agus Sopian, mertuanya sendiri di Randegan, Desa Raharja, Kota Banjar, pada Minggu 24 September 2023.
Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo, melalui Humas Polres Banjar Aipda Nandi Darmawan, membenarkan kedatangan Kedubes Amerika Serikat dan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri tersebut.
Baca Juga: Kasus Bule Habisi Nyawa Mertuanya di Kota Banjar, Polisi Periksa Beberapa Saksi dan Istri Pelaku
Ia menjelaskan, bahwa kedatangan mereka untuk koordinasi terkait penanganan kasus pembunuhan bule yang tega habisi nyawa sang mertua.
“Iya benar hari ini dari Kedutaan AS di Indonesia dan Divisi Hubungan Internasional Polri datangi Satreskrim. Tujuannya untuk koordinasi terkait penanganan kasus WNA,” jelas Aipda Nandi Darmawan kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).
Lanjutnya menambahkan, bahwa untuk penanganan perkaranya, sejauh ini masih dalam pemeriksaan sejumlah saksi dalam proses penyidikan.
Istri Korban Jalani Pemeriksaan Kasus Bule yang Tega Habisi Nyawa Sang Mertua di Kota Banjar
Sementara itu, di hari yang sama, tim penyidik Polres Banjar juga kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara pembunuhan tersebut. Dalam pemeriksaan itu, saksi didampingi oleh pengacara keluarga korban.
Sejumlah saksi yang menjalani pemeriksaan tersebut, di antaranya istri korban yang juga mertua dari tersangka ALW dan istri tersangka.
“Pemeriksaan lanjutan informasi pembunuhan yang mengetahui langsung waktu dia (tersangka) datang dan sebelum kejadian. Istri dari korban dan istri tersangka,” kata Siti Aisyah keluarga korban.
Baca Juga: Awal Mula Tragedi Penusukan dan Pembunuhan di Kota Banjar yang Diduga oleh WNA Amerika
Sementara itu, Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo, pada Selasa (26/9/2023) mengatakan, motif pembunuhan, pelaku merasa kesal karena korban merasa terlalu ikut campur dalam masalah urusan keluarganya.
Pihaknya juga masih akan melakukan pendalaman, menghimpun terkait dugaan motif yang lain, yang melatarbelakangi dari adanya peristiwa tersebut.
Pihaknya akan melakukan proses hukum perkara kasus pembunuhan bule yang tega habisi nyawa sang mertua tersebut sampai tuntas. Dan juga sampai pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya, serta mendapat vonis hukuman dari pengadilan.
Terkait pasal yang akan sangkakan terhadap pelaku, pihaknya akan menerapkan Pasal 338 dan 340 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara.
“Kita dari Kepolisian akan memproses sampai selesai. Dalam arti sampai mendapat vonis dari pengadilan,” katanya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)