Beranda Berita Nasional Kedua Pelaku Pembunuhan Berencana di Kota Banjar Terancam Hukuman Mati

Kedua Pelaku Pembunuhan Berencana di Kota Banjar Terancam Hukuman Mati

Terancam-Hukuman-Mati.jpg

harapanrakyat.com,- Kedua pelaku pembunuhan terhadap Kuswanto warga Desa Langensari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat terancam hukuman mati.

Sebelumnya, anggota Satreskrim Polsek Langensari dan Polres Kota Banjar berhasil menangkap kedua pelaku kurang dari 24 jam.

Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo mengatakan,pihaknya menjerat kedua pelaku dengan pasal 340 KUHPidana, Pasal 338 KUHPidana, dan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

BACA JUGA:  Inilah Sistem Penerimaan Murid Baru 2025: Apa Saja Perubahannya dan Bagaimana Dampaknya?

“Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara,” kata Bayu Catur Prabowo saat konferensi pers di Mapolres Banjar, Senin (6/2/2023).

Baca juga: Terungkap! Begini Cara Pelaku Eksekusi Kuswanto, Warga Banjar yang Tewas Terbenam Lumpur

Menurutnya, kedua pelaku sebelumnya bersepakat dan merencanakan pembunuhan terhadap Kuswanto.

BACA JUGA:  Dedi Mulyadi Janjikan Solusi Banjir Cisarua: Bongkar Hibisc Fantasy, Hijaukan Puncak Bogor

“Hal itu berawal dari cerita pelaku Budiono kepada kakaknya Jumadi yang merasa sakit hati. Sehingga mereka berdua merencanakan untuk melakukan pembunuhan,” terangnya.

Sebelumnya, keluarga Kuswanto meminta agar para pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya.

Istri korban, Yati Sumiati meminta agar kedua pelaku membayar nyawa suaminya dengan nyawa lagi.

“Saya ingin hukuman mereka seberat-beratnya. Karena hutang nyawa dibayar nyawa,” pintanya. (Sandi/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)