Beranda Berita Nasional Keciduk Polisi, Pengedar di Kota Banjar Sembunyikan Ganja di Bawah Pohon Pisang

Keciduk Polisi, Pengedar di Kota Banjar Sembunyikan Ganja di Bawah Pohon Pisang

Pengedar-Ganja-di-Kota-Banjar.jpg

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Pengedar di Kota Banjar, Jawa Barat nekat menyembunyikan ganja di bawah pohon pisang.

Selain disimpan di bawah pohon pisang, pelaku juga menyembunyikan ganja tersebut di atas lemari.

Pelaku akhirnya diringkus jajaran Kepolisian Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Banjar, Polda Jawa Barat, beserta barang bukti.

Kapolres Banjar. AKBP. Bayu Catur Prabowo, mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat. Warga melaporkan salah satu rumah warga inisial DA (24) di lingkungan Sumanding Wetan, Kelurahan Mekarsari terdapat dugaan penyalahgunaan narkotika.

Setelah itu, Sat Res Narkoba Polres Banjar melakukan penggeledahan di rumah tersangka DA. Polisi kemudian mendapati satu buah paket narkotika golongan satu jenis daun ganja dengan berat 5,73 gram. Ganja tersebut ditemukan di atas lemari pakaian plastik warna coklat.

BACA JUGA:  Rumah Nenek Satinah di Subang Terancam Ambruk, Relawan Harap Ada Donatur yang Peduli

Tersangka DA, lanjutnya, mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka lainnya yaitu saudara SNP (24).

“Paket daun ganja yang ditemukan dibungkus menggunakan kertas nasi warna coklat dan barang bukti tersebut milik tersangka,” kata AKBP. Catur Prabowo kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Banjar, Rabu (5/10/2022).

Baca Juga: Polres Banjar Bekuk Pengedar Obat-Obatan Terlarang, Ribuan Butir Hexymer Diamankan

Pengedar Ganja di Kota Banjar Positif Narkoba

Lanjutnya menjelaskan, setelah penggeledahan kemudian petugas melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasilnya menunjukkan pelaku positif menggunakan narkotika jenis ganja.

BACA JUGA:  Penginapan Murah Subang: Daftar Alamat dan Tarif (2024)

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam kamar kosan tempat tinggal tersangka SNP yang berada di lingkungan Cikabuyutan Barat, Kelurahan Hergarsari.

Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan sebuah bungkusan diduga narkotika daun ganja dengan berat 68,15 gram. Ganja tersebut dimasukkan pelaku ke dalam plastik kresek warna hitam.

“Pada saat itu juga tersangka SNP mengaku menyimpan barang bukti lainnya yang disimpan di bawah dekat pohon pisang rumah tersangka DA,” terang AKBP. Bayu.

“Ketika ditindaklanjuti ditemukan satu bungkus diduga daun ganja dengan berat 7,28 gram yang dibungkus dalam bekas plastik rokok warna bening. Tersangka mengakui barang bukti tersebut,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

Lebih lanjut ia mengatakan, jumlah keseluruhan barang bukti narkotika jenis ganja yang diamankan dari para pengedar di Kota Banjar tersebut sebanyak 81,16 gram. 

Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa handphone Samsung Galaxy A12 warna hitam dan handphone merk Vivo warna biru tua milik masing-masing tersangka.

“Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)