Beranda Berita Subang Kebo Ditangkap Polres Subang, 6 Jam Setelah Menjambret Angelica Mahasiswi UNSUB

Kebo Ditangkap Polres Subang, 6 Jam Setelah Menjambret Angelica Mahasiswi UNSUB

polres-subang.jpg
KOTASUBANG.com, Subang – Tersangka berinisial K alias Kebo warga Pabuaran diringkus jajaran Satreskrim  Polres Subang 6 jam setelah aksinya menjambret seorang mahasiswi Universitas Subang di depan makam wesel.
Mahasiswi tersebut bernama Angelica Filabi, menggunakan sepeda motor Honda Beat dirinya melintas di jalan Mayjen Soetoyo. Tiba-tiba dari belakang datang sepeda motor Honda GTR tanpa nopol dan menjambret tas miliknya.
Korban beteriak-teriak meminta pertolongan, namun sayang tersangka cepat melarikan diri. Dia kemudian langusng melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Subang.
Anggota Reskrim yang menerima laporan langsung melakukan olah TKP dan melakukan pengejaran sesuai dengan ciri ciri yang diperoleh dari para saksi.
Kapolres Subang AKBP Sumarni melalui Kasat Reskrim Polres Subang AKP Deni Nurcahyadi kepada awak media, mengatakan kalau kasus penjambretan yang terjadi di depan Makam Wesel, Jalan Mayjen Sutoyo, Kabupaten Subang berhasil diungkap dalam tempo singkat berkat cepatnya laporan.
“Kurang dari enam jam, pelaku ditangkap di Kampung Gardumukti, Desa Bendungan, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang, dan ternyata merupakan residivis kasus yang sama tahun 2015 silam,” jelasnya Jumat (1/4/2022).
Dari tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dompet, iPhone 11, kartu mahasiswa, KTP, kartu vaksin dan sejumlah struk belanja.
Tersangka akan  dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
BACA JUGA:  Majelis Taklim Tatali Wargi DAHANA Gelar Pengajian