Beranda Berita Subang Kebijakan WFH ASN Subang 2026: Ketentuan dan Daftar Pengecualian

Kebijakan WFH ASN Subang 2026: Ketentuan dan Daftar Pengecualian

WFH ASN Subang

Pemerintah Daerah Kabupaten Subang resmi menerapkan kebijakan WFH ASN Subang melalui Surat Edaran Nomor 10/2026. Langkah ini bertujuan untuk mendukung percepatan transformasi tata kelola pemerintahan melalui pola kerja fleksibel.

Mekanisme Kerja WFH dan WFO

Berdasarkan kebijakan tersebut, para ASN dijadwalkan melaksanakan tugas dari rumah (Work From Home) selama satu hari dalam seminggu, tepatnya pada hari Jumat. Namun demikian, proporsi pelaksanaan kerja tetap dibatasi dengan maksimal 70 persen ASN yang menjalankan WFH dan minimal 30 persen tetap bekerja dari kantor (Work From Office).

BACA JUGA:  Viral Korban Miras Subang: Bupati Baru "Gaspol" Setelah Ditelepon Kang Dedi?

Selain itu, setiap kepala perangkat daerah bertanggung jawab penuh dalam mengatur jadwal tersebut dengan tetap memperhatikan target kinerja masing-masing unit.

Daftar Pejabat dan Unit Kerja yang Wajib WFO

Tidak semua pegawai dapat menikmati fasilitas kerja dari rumah karena terdapat beberapa kategori yang dikecualikan. Pasalnya, pejabat eselon II dan III, camat, hingga lurah atau kepala desa tetap diwajibkan untuk melaksanakan tugas langsung dari kantor.

BACA JUGA:  Dedi Mulyadi Tegur Keras Bocah SD Bermotor di Subang

Unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat juga dilarang menjalankan skema WFH demi menjaga kualitas layanan. Beberapa instansi yang tetap wajib menjalankan WFO 100 persen meliputi:

  • Layanan Kesehatan: Rumah sakit, puskesmas, dan laboratorium.
  • Keamanan dan Kebencanaan: BPBD, Satpoldam, dan layanan kebersihan (DLH).
  • Administrasi Publik: Disdukcapil, layanan perizinan (DPMPTSP), dan unit layanan pajak daerah.
  • Pendidikan: Mulai dari jenjang PAUD hingga sekolah menengah.
BACA JUGA:  Bupati Subang Kukuhkan 313 Pengurus UPZ, Tekankan Transparansi Zakat

Tujuan Stabilitas Pelayanan Publik

Penerapan kebijakan ini secara selektif dilakukan untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa mengalami penurunan kualitas. Oleh karena itu, perangkat daerah yang tidak bersentuhan langsung dengan warga dapat menerapkan WFH dengan pengawasan ketat terhadap capaian kinerja harian.

Pada akhirnya, transformasi digital ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara fleksibilitas kerja ASN dengan kewajiban memberikan pelayanan terbaik bagi warga Subang.