KBRN, Tangerang : Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Tangerang menunda keberangkatan 14 calon jemaah haji tanpa administrasi yang sah.
Hal ini lantaran tidak memiliki visa haji yang sah namun mengantongi visa amil dan visa turis.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, belasan calon jemaah haji tersebut tercatat akan berangkat menggunakan pesawat Qatar sebanyak enam orang, tujuh orang menggunakan Saudia Airlines dan satu orang menggunakan pesawat Thai Airways.
“Ke-14 calon jemaah haji ini dicegah keberangkatannya setelah imigrasi memeriksa visa serta boarding pass yang telah tercetak,” ungkapnya kepada RRI.co.id, Selasa (5/7/2022).
Tito menuturkan, pengenalan menjadi sulit ketika penumpang menggunakan visa haji online, mengingat hingga saat ini Imigrasi Indonesia tidak memiliki akses untuk memeriksa validitas tersebut. Untuk itu, lanjutnya, pihaknya melakukan pengetatan kepada calon jemaah haji.
“Untuk meminimalisir resiko pemberangkatan haji tanpa visa sah itu, kami melakukan pengawasan dengan Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama RI, serta berkoordinasi aktif dengan seluruh maskapai penerbangan di Bandara Soekarno Hatta,” jelasnya.
Tito menambahkan, saat ini pihaknya telah meminta kepada pihak maskapai untuk tidak mengurusi dokumen kepada calon jemaah haji yang ditemukan indikasi penyalahgunaan visa itu.
Penundaan keberangkatan 14 calhaj terpaksa dilakukan sebagai tindak lanjut atas penolakan 46 warga negara Indonesia (WNI) calon jemaah haji oleh Otoritas Arab Saudi. Pihak Bandara Soetta kemudian melakukan pengetatan.