Beranda Berita Nasional Kawanan Burung Kuntul Kembali Datang, Petani di Cipaku Ciamis Sumringah

Kawanan Burung Kuntul Kembali Datang, Petani di Cipaku Ciamis Sumringah

Kawanan-Burung-Kuntul-Kembali-Datang-Petani-di-Cipaku-Ciamis-Sumringah.jpg

harapanrakyat.com,- Kehadiran kawanan burung kuntul dalam sebulan terakhir ke areal persawahan di Blok Sawah Garing, Desa Gereba, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, membuat petani sumringah.

Pasalnya, selain dapat menambah pemandangan baru ternyata kehadiran burung kuntul ini banyak mendatangkan manfaat.

Usman, petani padi sawah asal Desa Gereba mengatakan, banyaknya burung tersebut yang turun ke areal persawahan, otomatis membuat petani senang.

BACA JUGA:  Kementerian Komunikasi Blokir Lebih dari 277.000 Konten Judi Online dalam Tiga Minggu

Baca Juga: Burung Bangau Putih Serbu Area Sawah di Ciamis, Petani Malah Untung

“Sebab selain menjadi pemandangan baru, keberadaan kawanan burung kuntul ini mendatangkan manfaat,” katanya kepada harapanrakyat.com, Rabu (8/3/2023).

Menurutnya, bahwa spesies burung yang satu ini memiliki fungsi sebagai penyeimbang yang mengendalikan serangan hama serangga, maupun hewan-hewan kecil di sawah dan lahan basah.

Sehingga, burung kuntul sangat membantu membasmi hama pertanian, seperti wereng dan walang.

BACA JUGA:  Kronologis Lengkap Kecelakaan Truk Maut di Subang: Dua Tewas, Delapan Luka-luka

Baca Juga: Hama Wereng Coklat Serang Tanaman Padi di Cieurih Ciamis, Petani Rugi

“Kawanan burung kuntul ini merupakan pemangsa yang mempunyai peran penting dalam rantai makanan. Sehingga, keberadaannya sangat penting sebagai salah satu komponen keseimbangan lingkungan agar kestabilan ekosistem tidak terganggu,” tuturnya.

Usman berharap, burung tersebut tetap betah di sawah, dan jangan sampai ada yang memburu atau menembaki.

BACA JUGA:  Penginapan Murah Subang: Daftar Alamat dan Tarif (2024)

“Jadi ketika kawanan burung kuntul ini bertamu, maka tidak perlu kita usir. Apalagi ditangkap dan ditembak. Sebab burung kuntul menguntungkan bagi para petani,” tuturnya.

Selain itu juga, sambungnya, burung tersebut termasuk satwa yang dilindungi sesuai dengan UU NO  5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. (Dji/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)