Beranda Berita Nasional Kasus Tindak Pidana yang Ditangani Polres Pangandaran di 2023, Terbanyak Curanmor

Kasus Tindak Pidana yang Ditangani Polres Pangandaran di 2023, Terbanyak Curanmor

Polres-2.jpg

harapanrakyat.com,- Kasus tindak pidana yang ditangani Polres Pangandaran Polda Jawa Barat sepanjang tahun 2023 didominasi oleh kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor).

Hal itu disampaikan Kapolres Pangandaran AKBP. Imara Utama, dalam press release akhir tahun 2023 yang digelar Kamis (28/12/2023), di Pos Terpadu Polres Pangandaran.

Pengungkapan kasus yang ditangani pihaknya itu baik dari Satuan Reskrim dan Satuan Narkoba berdasarkan perbandingan dengan tahun 2022 mengalami peningkatan.

“Untuk Satreskrim kita evaluasi berdasarkan perbandingan dengan tahun 2022. Jumlah tindak pidana ada 44 perkara, penyelesaiannya ada 24 perkara atau 9 persen penyelesaiannya,” kata AKBP Imara Utama

BACA JUGA:  XL Axiata Berhasil Raih Penghargaan Tertinggi di Stellar Workplace Award 2024

Untuk tahun 2023, jumlah tindak pidana meningkat menjadi 70 persen, pengungkapan kasusnya 36 perkara atau penyelesaiannya 51 persen. Tingkat persentase penyelesaian kasus dari unit Reserse mengalami peningkatan.

“Data kasus terbanyak sepanjang tahun 2023 yakni curanmor, ada 12 kasus dan TKP-nya sering terjadi di pemukiman dan perumahan dengan menggunakan kunci T. Adapun waktunya biasanya terjadi pada pukul 00.00 WIB sampai 05.00 WIB,” jelasnya.

Atas rentetan kejadian tersebut, Kapolres Pangandaran menghimbau kepada masyarakat yang akan meninggalkan rumahnya saat liburan dan lainnya agar mengutamakan keamanan rumah.

BACA JUGA:  Kementerian Komunikasi Blokir Lebih dari 277.000 Konten Judi Online dalam Tiga Minggu

Baca Juga: Dua Ribu Lebih Botol Miras Hasil Razia di Pangandaran Dilindas Stum

“Sesuai arahan dari pimpinan asisten Polda, bagi yang akan menitipkan kendaraannya silahkan di Polsek-Polsek sebagai kantong parkir,” katanya.

Pengungkapan Kasus Tindak Pidana di Satuan Narkoba Polres Pangandaran

Lebih lanjut AKBP Imara Utama mengatakan, untuk penanganan kasus dari Satuan Narkoba, jumlah tindak pidana sepanjang tahun 2022 ada 5 kasus dan penyelesaiannya 5 kasus atau 100 persen, dengan jumlah tersangka 5 orang. Barang bukti berupa sabu, ganja, psikotropika, serta obat terlarang lainnya.

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

“Di tahun 2023, kasus tindak pidana meningkat menjadi 34 kasus, penyelesaiannya 32 kasus atau 99 persen. Yang 2 kasus sedang dalam proses penyelidikan, satu dua hari kedepan akan P21, sehingga jumlah penyelesaiannya 100 persen,” paparnya.

Kapolres Pangandaran mengimbau kepada masyarakat tidak berbuat yang melanggar hukum, seperti penggunaan narkoba dan sebagainya.

“Tolong untuk tidak melakukannya, jangan sampai berurusan dengan kami yang akhirnya tidak bisa merayakan tahun baru dengan keluarga. Tapi malah merayakan di sel tahanan Polres Pangandaran,” tandasnya. (Madlani/R3/HR-Online/Editor: Eva)