harapanrakyat.com,- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Garut merespon atas temuan AS, oknum guru ngaji yang menjadi tersangka dalam kasus sodomi belasan anak.
Kepala Bidang Kemenag Garut, Muhtarom mengklaim, telah melakukan pengecekan, bahwa oknum guru ngaji yang terlibat predator anak, praktik mengajarnya tak terdaftar legalitas formalnya.
Pihaknya juga mensinyalir, bahwa terduga pelaku memiliki penyimpangan seksual, dengan berkedok mengaku sebagai guru ngaji.
Baca Juga: Duh, 17 Anak TK dan SD di Garut Disodomi Tokoh Agama, Ortu Ngadu ke Desa
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan secara kelembagaannya apa?
“Apakah pondok pesantren, madrasah diniyah atau rumah Tahfidz? Ternyata secara legalitas formalnya bukan,” katanya, di Mapolres Garut, Kamis (1/6/2023).
“Jadi ini mungkin kepada istilah home schooling. Dan memiliki penyimpangan seksual kemudian berkedok sebagai guru,” katanya menambahkan.
Menurutnya, pelaku bukan sebagai guru dalam sebuah lembaga. Sebab, oknum guru yang menjadi tersangka dalam kasus sodomi belasan anak di Garut ini tidak ada dalam data base.
“Jadi ini jelas modus AS untuk menutupinya seorang berkelainan secara seksual, dan ia mengaku guru,” ujarnya.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat, agar berhati-hati dalam memilih guru dan kelembagaan.
Baca Juga: MUI Garut Minta Polisi Terbuka Soal Kasus Sodomi Anak
Jadi, katanya, agar kasus sodomi anak tidak terulang kembali, maka perlu memilih guru ngaji yang berkualitas.
“Kalau anak-anak mau ngaji, tolong koordinasi terlebih dahulu dengan pesantren atau lainnya,” katanya.
Namun, sambung Muhtarom, orang tua sebaiknya melihat atau mengecek terlebih dulu. Apakah pesantren tersebut ada izin operasionalnya tidak?
“Selain itu, ustadnya bagaimana, kami punya databasenya,” tutupnya.
Polisi Tetapkan AS Sebagai Tersangka dalam Kasus Sodomi Anak di Garut
Seperti diberitakan harapanrakyat.com sebelumnya, kasus sodomi belasan anak di Kecamatan Samarang terbongkar, usai para korban mengadu kepada orang tua.
Adapun korban 17 anak tersebut berusia antara 9-12 tahun. Para korban merupakan warga Desa Sirnasari dan Sukalaksana, Kecamatan Samarang.
Kemudian, satu per satu korban mengaku, bahwa AS yang merupakan guru ngajinya itu telah melakukan tindakan bejat.
Polisi menjerat AS dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, ditambah sepertiga. Karena, dalam kasus sodomi anak di Garut tersebut, jumlah korban banyak. (Pikpik/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)