harapanrakyat.com,- Kuasa hukum belasan santri asal Garut, korban kasus perkosaan Herry Wirawan, menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA), atas putusan hukuman mati terhadap terpidana. Ia mengaku, selanjutnya akan menunggu kabar eksekusi mati terhadap Herry oleh Negara.
Herry Wirawan, terpidana mati kasus perkosaan belasan santri asal Garut, akhirnya tak bisa mengelak dari putusan Mahkamah Agung (MA). Ia harus gigit jari atas upaya hukum banding ke MA agar bisa meringankan dari hukuman mati, MA justru menguatkan putusan Pengadilan Bandung yaitu vonis mati atas terpidana Herry.
“Kita menyambut baik atas putusan mahkamah agung, para korban juga sudah mengetahui diberi kabar bahwa Herry tetap dihukum mati,” kata Yudi Kurnia, Kuasa Hukum Korban, Jumat (6/1/2023).
Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Mati, Gubernur Jabar: Hormati Putusan Pengadilan
Selanjutnya korban dan kuasa hukum menunggu kabar eksekusi mati terhadap terpidana. Vonis mati dianggap telah memenuhi rasa keadilan hukum yang telah diperbuat terpidana kepada para belasan korban.
“Ya intinya kita saat ini korban memiliki rasa keadilan atas putusan mati pelaku. Mereka kan telah direnggut masa depannya. Cita-citanya rusak dengan menjadi korban pelaku, selanjutnya kita menunggu dari kejaksaan atas eksekusi mati terpidana,” tambah Yudi.
Sebelumnya Herry Wirawan diketahui merupakan pimpinan Boarding School di Bandung. Ia melakukan perkosaan kepada belasan santri asal Garut hingga delapan korban melahirkan anak. Orang tua korban yang mengetahui perbuatan pelaku, akhirnya melaporkan pelaku bersama kuasa hukumnya. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)