harapanrakyat.com,- Kasus dugaan penganiayaan seorang siswi SMA Negeri di Kota Tasikmalaya oleh temannya kini berakhir islah. Sebelumnya kasus tersebut sempat viral di media sosial.
Yonandi, Kepala Sekolah SMAN 1 Kota Tasikmalaya menyampaikan atas nama kedua belah pihak semuanya sudah islah.
“Alhamdulillah, mereka sudah berdamai dan menyatakan saling minta maaf,” ujarnya saat jumpa pers, Senin (22/5/2023).
Pihak sekolah menyampaikan bahwa ini semua bermuara terhadap masa depan anak. Sehingga pihak sekolah perlu menjamin keberlanjutan pendidikan anak-anak.
“Alhamudlillah keduanya berdamai tidak ada lagi tuntut menuntut lagi. Mulai hari ini semuanya akan menjaga nama baik semua pihak, sekolah, lembaga lainnya dan keluarga, terutama menjaga anak-anaknya,” katanya.
Terkait intimidasi dari pelaku, menurutnya hal itu semua tidak benar. Tidak ada perundungan, dan tidak ada penganiyayaan. Kasus tersebut murni adalah percekcokan anak-anak.
“Karena memang saat itu cekcoknya bukan dengan korban perempuan itu melainkan dengan sesama lelaki lagi. Tetapi seroang perempuan (korban) ikut melerai sehingga terjadi percekcokan yang tidak diduga,” ungkapnya.
Baca Juga: Kronologi Dugaan Penganiayaan Siswi SMA di Tasikmalaya yang Viral di Medsos, Ada Intimidasi?
Yonandi pun menegaskan pelaku bukan anak pejabat. Ibu pelaku hanya mengenal Kemendikbud sehingga sangkaannya sebagai pejabat Kemendikbud.
“Yang bersangkutan kerjanya bukan di Irjen Kemendikbud, tapi di intansi pemerintah yang ada di Provinsi Jawa Barat.” Katanya.
Pelaporan Kasus Dugaan Penganiayaan Siswi SMA Tasikmalaya Belum Dicabut
Sementara itu, Polres Tasikmalaya Kota sudah memeriksa 5 orang saksi dalam kasus dugaan penganiayaan siswi SMA Tasikmalaya tersebut. Pihaknya menyodorkan Divresi karena pelakunya anak. Jika korban legowo dan hingga Senin (22/5/2023) siang belum terjadi pencabutan laporan.
“Untuk saksi yang diperiksa dari pihak sekolah, pelakun udah ada 5 orang saksi kurang lebihnya. Pencabutan perkara hingga siang ini dari pihak pelapor tidak ada,” ujar AKP Agung Tri Purbowo, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota.
Pihak kepolisian pun membuka ruang untuk diversi karena pelaku anak di bawah umur. Tapi hal itu tergantung korban menerima dan ada kesepakatan kedua belah pihak, tidak ada lagi keberatan.
“Kalau untuk intimidasi memang ada kabar berita, entah dari pihak mana, namun itu masih kita dalami untuk kebenaranya apahakah itu benar atau tidak. Untuk kasus tersebut kita kenakan Pasal 88 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 KUHpidana ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan,” pungkasnya. (Apip/R9/HR-Online/Editor-Dadang)