Kasus pencabulan anak di Subang kembali menggegerkan warga Desa Gempolsari, Kecamatan Patokbeusi. Seorang pria berinisial N (47) dilaporkan tega mencabuli keponakannya sendiri yang merupakan anak yatim piatu hasil adopsi sejak korban masih berusia sembilan tahun.
Kronologi Aksi Bejat Paman Terhadap Anak Yatim Piatu
Pelaku diduga memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar. Selain itu, korban yang sudah tidak memiliki orang tua terpaksa tinggal di rumah pelaku karena telah diadopsi sejak usia satu tahun.
Tindakan keji tersebut ternyata terus berlanjut hingga korban beranjak dewasa. Bahkan, pelaku kembali menyetubuhi korban saat bulan puasa kemarin, tepat dua hari sebelum Idulfitri. Selanjutnya, korban yang merasa sakit hati dan trauma akhirnya berani menceritakan penderitaannya kepada sang kakak kandung, Pitriani, setelah sebelumnya menolak untuk tinggal kembali di rumah pelaku.
Langkah Hukum dan Perlindungan Anak di Kabupaten Subang
Kakak korban segera mengambil langkah tegas dengan melaporkan tindakan asusila ini ke pihak kepolisian. Saat ini, laporan tersebut telah diteruskan ke Polres Subang guna ditindaklanjuti secara hukum. Pada akhirnya, pihak keluarga sangat berharap agar pelaku N dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 (sebagaimana diperbarui) tentang Perlindungan Anak, pelaku kejahatan seksual terhadap anak diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Secara khusus, Pasal 81 dan 82 menjadi landasan hukum utama untuk menjerat pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Penegakan hukum yang profesional dan transparan sangat diperlukan untuk memberikan rasa aman serta memulihkan martabat korban di tengah masyarakat.







