harapanrakyat.com,- Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang siswi SMP yang berinisial PA (13), Senin (26/12/22).
Terduga pelaku yang berinisial M (71) merupakan kakek tiri korban. Ia nekat menghabisi cucunya itu saat sedang makan.
Kepada Polisi, M mengaku sebelum menghabisi nyawa cucunya itu dengan menghantamkan golok, ia mencekik PA.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto mengungkapkan, terduga pelaku melakukan tindak pidana itu setelah M mencekik PA hingga tidak sadar.
Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMP Tasikmalaya, Pelakunya Kakek Tiri
Kemudian, M menghantamkan sebilah golok ke bagian kepala bagian depan dan belakang korban.
“Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Suhardi.
Sebelumnya, peristiwa penemuan jasad korban yang penuh darah itu menggegerkan warga Cipicung, Kecamatan Culamega, Tasikmalaya.
Setelah polisi turun tangan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi, bahkan melibatkan anjing pelacak serta mengirimkan sejumlah barang bukti ke Puslabfor Polri, akhirnya kasus tersebut pun terungkap.
Terduga pelaku nekat melakukan hal itu lantaran merasa sakit hati namanya tercemar oleh PA yang menyangka M masuk menyelinap ke rumah tanpa izin. Meski begitu, Polisi masih mendalami kasus ini. (Apip/R6/HR-Online)