Beranda Berita Nasional Kasus Narkoba Jerat Pejabat, Ormas Islam di Tasikmalaya Pertanyakan Pengawasan Pemkot

Kasus Narkoba Jerat Pejabat, Ormas Islam di Tasikmalaya Pertanyakan Pengawasan Pemkot

Pengawasan-Pemkot.jpg

harapanrakyat.com,- Ormas islam di Tasikmalaya pertanyakan pengawasan Pemkot atas adanya ulah Kepala Bappeda dan 3 ASN yang tertangkap karena kasus narkoba. Apalagi Tasikmalaya terkenal dengan Kota Santri.

Pembina Forum Mujahid Tasikmalaya Nanang Nurjamil mengatakan, di tengah gencarnya pemerintah dan berbagai elemen memerangi peredaran miras dan narkoba, namun mereka justru mendapat berita yang mengejutkan. Terlebih kasus tersebut melibatkan pejabat pemerintah. 

BACA JUGA:  Gubernur Dedi: Jadi Pejabat Itu Bukan Buat Tidur Nyenyak, Tapi Buat Keringetan!

Baca juga: 150 PNS Pemkot Tasikmalaya Jalani Tes Urine, Ini Hasilnya

“Ini seperti petir di siang bolong, mengejutkan semua pihak,” kata Nanang, Rabu (22/3/23). 

Tak hanya tertangkap, lanjutnya, pejabat dan 3 ASN di lingkungan Pemkot Tasikmalaya itu juga positif sebagai pengguna narkoba jenis sabu. 

Karena itu, pihaknya meminta agar dalam proses seleksi jabatan ke depannya lebih ketat. Nanang juga mempertanyakan pengawasan dan pembinaan inspektorat selama ini. Pasalnya, kasus seperti itu malah menjerat pejabat pemerintah yang seharusnya menjadi contoh.

BACA JUGA:  Diskon Tambah Daya Listrik 50% dari PLN, Cuma Lewat PLN Mobile!

“Atau jangan-jangan ada oknum-oknum ASN lainnya yang belum terungkap? sehingga semua ASN di lingkungan pemkot Tasikmalaya perlu tes urine. Pj Walikota harus segera klarifikasi atas semua pertanyaan publik ini secara terbuka,” tegasnya. 

Adapun untuk sanksinya, lanjut Nanang, harus ditegakkan secara konsisten dan konsekuen sesuai undang-undang yang berlaku, terutama bagi pelaku yang merupakan ASN. 

BACA JUGA:  Guru Tak Perlu Lagi 24 Jam Tatap Muka, Pak Menteri: “Cukup 16 JP Saja, Sisanya untuk Hidup!”

“Dengan tertangkapnya Kepala Bappeda karena narkoba ini membuktikan kalau Pemkot Tasikmalaya lalai dalam menjalankan peraturan, yakni Permendagri No 12 tahun 2019,” pungkasnya. (Apip/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)