harapanrakyat.com,- Polres Pangandaran mengamankan sebuah eskavator dari tambang galian C ilegal yang berada di Empangsari, Desa Kalipucang, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.
Berdasarkan informasi, kasus tersebut merupakan limpahan dari Polda Jabar yang melakukan operasi galian C ilegal di Pangandaran.
Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti satu unit eskavator dan tumpukan batu cabluk dari kasus tersebut.
“Kita sedang menangani kasus limpahan Polda Jabar,” katanya, Kamis (15/6/23).
Selain barang bukti, lanjutnya, pihaknya juga mengamankan seseorang yang berinisial Y dan sejumlah saksi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, lanjutnya, bila ada aktivitas ilegal yang serupa dan masyarakat melaporkannya, Polres Pangandaran tidak segan-segan akan menindaknya.
Bahkan, menurutnya kasus galian C ilegal adalah persoalan serius. Sehingga pihaknya akan menanganinya sampai tuntas, apalagi jika ada laporan dari masyarakat.
Sebab, berdasarkan peraturan pengusaha yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin terancam pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009.
“Sesuai ketentuan pasal tersebut, pengusaha terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. (Mad/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)