Beranda Berita Nasional Kasus Bos Ajak Staycation Karyawati di Cikarang Bekasi Ditarik ke Bareskrim

Kasus Bos Ajak Staycation Karyawati di Cikarang Bekasi Ditarik ke Bareskrim

Kasus-Bos-Ajak-Staycation-Karyawati-di-Cikarang-Bekasi-Ditarik-ke-Bareskrim.jpeg

harapanrakyat.com,- Kasus bos ajak karyawati pabrik di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, untuk staycation di hotel demi perpanjangan kontrak kerja kini ditarik ke Bareskrim Polri.

Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, membenarkan hal itu, Selasa (16/5/2023).

Ia menyebut, jika keputusan itu diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

“Kasus Cikarang kemarin berdasarkan hasil gelar perkara, ditarik ke Bareskrim,” ungkap Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, seperti dikutip dari suara.com.

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

Baca juga: Kisah Karyawati di Cikarang Bekasi Soal Ajakan Staycation, Sang Bos Marah Jika Ditolak

Djuhandhani menuturkan, jika pengambilalihan suatu perkara merupakan hal yang biasa. Hal ini kata dia, tujuannya agar penanganan perkara semakin terang benderang.

Diberitakan sebelumnya, seorang karyawati di Cikarang, Bekasi, AD (24), angkat suara soal adanya ajakan staycation ke hotel dari sang bos, dengan dalih perpanjangan kontrak.

Sang atasan disebutkan, mengancam tidak akan memperpanjang kontrak, apabila tidak memenuhi ajakan staycation.

BACA JUGA:  XL Axiata Berhasil Raih Penghargaan Tertinggi di Stellar Workplace Award 2024

AD menyebut, ajakan staycation dari Bos-nya dilakukan melalui pesan Whatsapp. Bahkan terduga pelaku sampai mengirimkan foto hotel kepada korban.

Usai pengakuan tersebut, AD melaporkan apa yang Ia alami ke pihak kepolisian Polres Metro Bekasi.

Ia datang ke kantor polisi didampingi kuasa hukum dan anggota DPR RI dari partai Gerindra, Obon Tabroni.

AD pun melampirkan data dan bukti bukti sebagai bahan laporan.

Obon Tabroni mengatakan, pihaknya mendampingi pelapor agar mendapatkan kepastian, terutama untuk si pelaku, karena itu masuk ranah hukum.

BACA JUGA:  Isu Poligami dan Narkoba Bisa Rontokan Elektabilitas Kandidat di Pilkada Subang

“Dengan data dan bukti bukti yang ada, kita dampingi korban ke polisi,” kata Obon.

Obon menuturkan, AD merupakan salah satu karyawati pabrik kosmetik di wilayah Bekasi.

Si Karyawati mengaku kerap diajak staycation ke hotel, menjelang kontrak kerjanya habis. Namun AD selalu menolaknya.

Hingga pada ujungnya, kontrak kedua dan ketiga tidak diperpanjang oleh bosnya. Lalu korban bereaksi. (R8/HR Online/Editor Jujang)