Beranda Berita Nasional Kasatpol PP Jawa Barat: Seluruh Anggota Satpol PP Wajib Jaga Netralitas

Kasatpol PP Jawa Barat: Seluruh Anggota Satpol PP Wajib Jaga Netralitas

Kasatpol-PP-Jabar-Ade-Afriandi.jpg

harapanrakyat.com – Kepala Satpol PP Jawa Barat Ade Afriandi mengaku telah memberikan teguran kepada 13 oknum anggota Satpol PP Kabupaten Garut. Ke-13 oknum tersebut membuat video berisikan dukungan kepada salah satu pasangan (paslon) calon presiden dan wakil presiden.

Sebagai informasi, video berisi sejumlah oknum Satpol PP di Garut yang menyatakan dukungan kepada paslon capres-cawapres 2024 nomor urut 2, viral di media sosial.

Lebih jauh, pada video dengan berdurasi 19 detik tersebut, para oknum Satpol PP itu dengan jelas mengajak masyarakat untuk memilih salah satu paslon capres-cawapres. Dalam video itu, mereka menyatakan dukungan kepada Gibran Rakabuming Raka.

BACA JUGA:  Indonesia Tantang Bahrain di Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026

Baca Juga : Pj Gubernur Jawa Barat Geram Aksi 13 Oknum Anggota Satpol PP Garut Cederai Netralitas Pemilu

Menurut Ade, melalui jajaran Satpol PP di Garut, telah menegur para oknum tersebut. Lebih jauh, ia meminta seluruh jajarannya baik ASN maupun non ASN bisa membedakan antara tugas pokok fungsi dan urusan politik.

“Terkait video viral itu, saya minta kepada seluruh jajaran untuk lebih memahami akan ketentuan netralitas ASN, termasuk non ASN. Sehingga pelaksanaan Pemilu ini, mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat,” ungkapnya di Kota Bandung, Rabu (3/1/2024).

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

Oknum Anggota Satpol PP Garut Langgar Etik

Ia mengakui, pihaknya baru pertama kali menemukan kejadian tersebut di jajaran Satpol PP. Oleh karena itu, viralnya video itu harus menjadi pembelajaran semua pihak, terutama lingkungan Pemprov Jabar.

“Karena Satpol PP sudah membuat kesepahaman dengan Bawaslu, terkait netralitas ASN di Jawa Barat. Kejadian ini, menjadi pengingat anggota Satpol PP untuk menjaga netralitas,” ujarnya.

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

Ade menerangkan jika terjadi kejadian serupa, maka pihaknya tidak akan segan memberikan tindakan tegas.

Baca Juga : Relawan Paslon 01 dan 03 Kompak Laporkan Oknum Satpol PP Garut ke Bawaslu

Ia menjelaskan jika ASN yang bertugas di Satpol PP melakukan pelanggaran netralitas, maka dikenakan sanksi sesuai peraturan pemerintah yang mengatur disiplin.

“Dengan Permendagri 16 tahun 2023, maka seluruh anggota Satpol PP wajib menjalankan kode etiknya,” ucapnya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)