Beranda Berita Subang Karang Taruna Tunas Harapan Desa Balingbing Laporkan Kontraktor Soal Dugaan Alih Fungsi...

Karang Taruna Tunas Harapan Desa Balingbing Laporkan Kontraktor Soal Dugaan Alih Fungsi Lahan

laporkan-dugaan-alih-fungsi-lahan.jpg

MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Karang Taruna Tunas Harapan Desa Balingbing, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang mendatangi dan melaporkan pengaduan kepihak kepolisian Resort Subang, dengan adanya dugaan alih fungsi lahan yang dilakukan pengembang atau kontraktor yang berkedudukan di Kampung Batununggul 1 Desa Balingbing, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang dengan nomor pengaduan 004/KTTH/VII/2022.

Ketua Karang Taruna Tunas Harapan Desa Balingbing Ryan Handri Nata Yudha saat dikonfirmasi mediajabar.com mengatakan, bahwa pengaduannya ke pada pihak kepolisian dengan adanya dugaan alih fungsi lahan yang diduga dilakukan oleh pihak lengembang atau kontraktor yang melakukan tindak pelanggaran melawan hukum.

BACA JUGA:  Majelis Kyai Kampung Subang: Membangun Peran Santri dan Pesantren

“Kami datang ke Mapolres ini guna melaporkan pengaduan dugaan tindak pidana alih fungsi lahan yang dilakukan oleh pihak pengembang atau kontaktor,” kata Ryan pada Senin (4/7/2022).

Ryan menjelaskan bahwa dugaan alih fungsi lahan berdasarkan Permensos no 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna keputusan Kepala Desa Balingbing nomor :141/Kep 10.sos/2022.undang undang nomor 41 tahun 2009 0asal 44 ayat 3 tentang Perlindungan Lahan Pertanian, PP nomor 1 tahun 2011 tentang Alih Fungsi Lahan Pertaniaan Pangan yang Berkelanjutan, UU RI nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Mentri Pertanian Nomor 28/Permen/OT.140/5/2008, Peraturan Daerah Kabupaten Subang nomor 3 tahun 2014 tentang Tata ruang wilayah.UU no 34/2001tentang,pajak dan Retrebusi Daerah.UU nimor 28/2002 tentang Bangunan Gedung,dan PP nomor 36/2005 tentang peraturan pelaksanaan.UU no.28tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

BACA JUGA:  Jadwal SAMSAT Keliling Subang Terbaru Hari Ini (November 2024)

“Dari hasil investigasi kami menduga adanya beberapa hal yang diduga mengindikasikan mengarahnya terjadi tindak pidana yaitu alih fungsi lahan, dari lahan teknis pertanian menjadi sebuah bangunan atau gedung yang diduga nantinya akan menjadi gudang atau industri,” terangnya.

Lebih lanjut Ryan menjelaskan bahwa dugaan tersebut telah terjadi alih fungsi lahan oleh pengembang atau kontraktor yang semula lahan produktif pertanian yang sekarang akan di bangun bangunan untuk Gudang atau industri.

BACA JUGA:  Kesiapan KPU Subang dan Dinas Kesehatan Mendukung Pemilu 27 November 2024

“Diduga tidak melakukan koordinasi sosialisasi kepada masyarakat sekitar dan juga tidak memperhatikan peraturan daerah kabupaten Subang tentang tataruang wilayah atau Zona.dan diduga tidak mengantongi atau menempuh perijinan terlebih dahulu sebelum menggarap lahan untuk mendirikan bangunan, dugaan ruksaknya akses jalan desa yang di gubakan aktifitas.tidak memperhatikan tentang rencana tatarung wilayah kabupaten subang tahun 2011- 2031 yang mana wilayah tersebut tidak termaduk zona industri melainkan zona pertanian.dan pengembang tidak melakukan beberapa tahapan pelaksanaan,” jelasnya.