KBRN, Jakarta: Komisi III DPR akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam rapat tersebut akan membahas isu-isu yang berkembang di masyarakat dan kinerja Polri.
Anggota Komisi III DPR RI Supriansa menjelaskan RDP itu hanya rapat biasa yang sering digelar bersama mitra kerja. Selain itu, untuk melaksanakan fungsi-fungsi DPR RI yakni pengawasan terhadap mitra kerja.
“Jadi, tanggal 23 Agustus nanti ini, Komisi III mengundang Pak Kapolri untuk hadir, dalam rapat bersama dengan Komisi III,” kata Supriansa kepada rri.co.id, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
Saat ditanya mengenai dalam RDP akan membahas kasus penembakan Brigadir J, Supriansa menjelaskan tidak membahas secara spesifik. Sebab, katanya, dalam rapat tersebut akan membahas isu lainnya juga.
“Kita tidak menegur Kapolri kasus Brigadir J, rapat nanti tentu ada tanya jawab yang terjadi. Kami bertanya, tentu harus dijawab Pak Kapolri tentang berbagai hal yang ada,” kata Supriansa.
Terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Supriansa menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. “Biarkan penyidik Tim Khusus Polri bekerja untuk segera dilimpahkan ke pengadilan kasus tersebut,” kata politisi Partai Golkar itu.
Diketahui Kapolri Listyo telah membentuk Tim Khusus Polri, sejak Selasa (12/7/2022). Tim tersebut diketuai langsung oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, guna mengusut tuntas kasus yang saat ini telah berkembang menjadi dugaan pembunuhanberencana terhadap Brigadir J.
Komjen Agus Andrianto, Kabareskrim Polri telah menjelaskan peran empat tersangka, pada Selasa (9/8/2022) malam. “Dengan peran dan persangkaan masing masing tersangka sebagai berikut; Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban (Brigpol Yosua, red).”
“Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Tersangka KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.”
“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa nembak menembak di rumah dinas di Komplek Polri, di Duren Tiga,” kata Komjen Agus.Para tersangka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto 55 dan Juncto 56 KUH Pidana.