Beranda Berita Subang Kapolres Subang Mediasi Kisruh Jalan Umum di Pasar Ciasem Subang

Kapolres Subang Mediasi Kisruh Jalan Umum di Pasar Ciasem Subang

kapolres subang mediasi pasar ciasem

suarasubang.com – Pembangunan revitalisasi Pasar Ciasem berakhir kisruh, karena warga mengklaim bahwa revitalisasi Pasar tersebut tidak sesuai dengan spek, menggunakan sebagian badan jalan Desa selebar 1,5m untuk pengembangan area Pasar.

Selain itu warga juga menilai bahwa pembangunan Pasar Ciasem tersebut tidak memperhatikan aspek aspek lingkungan sekitar Pasar.

Dan warga menilai penyusutan badan jalan tersebut mengganggu mobilitas warga.

Untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, akhirnya Kapolres Subang, AKBP Sumarni bersama Kepala BPN mengundang para pihak antara warga, Kepala dinas DKUPP, pengelola pasar dan pihak pengembang untuk dimediasi dalam mencari solusi terbaik di Mapolres Subang, Selasa Sore, 14 Maret 2023.

BACA JUGA:  Mengenal ARD, Profil Calon Bupati Subang Sosok Pemimpin Muda

Dalam giat mediasi tersebut Kapolres Subang, AKBP Sumarni juga hadir kan instansi terkait yakni, Kepala BPN Kabupaten Subang dan Kepala DKUPP Kabupaten Subang, pengelola pasar dan pihak terkait lainnya.

Syukur alhamdulillah mediasi tersebut membuahkan hasil dengan adanya kesepakatan antara Kepala DKUPP, pengelola pasar, pengembang dan masyarakat.

Kesepakatan tersebut, pihak Pemda Subang dalam hal ini DKUPP, pengelola pasar dan pengembang akan segera menyelesaikan permasalahan pembanguan Pasar Ciasem yang diduga telah menyerobot atau memakan jalan umum selebar 1,5 meter tersebut,” ujar Sumarni. Pihak DKUPP dan pengembang telah menyetujui untuk mengembalikan jalan tersebut kembali ke awal yakni selebar enam meter dalam waktu dekat ini atau selambat-lambatnya sebelum bulan puasa tiba, tutur Sumarni

BACA JUGA:  Lapas Subang ikuti Apel Pagi Bersama, ini Pesan Penting Menkumham bagi Seluruh Jajaran

“Sebagai konsekuensinya, pengembang Pasar Ciasem harus membongkar bangunan selasar yang tadinya akan digunakan untuk PKL dan akan memindahkan PKL ke sisi lain yang juga tetap representatif dan tetap menampilkan sisi estetika,” katanya.”

“Sesuai perjanjian kerja sama antara Pemkab Subang dengan BP3 Pasar Ciasem selaku pengembang pasar, lebar jalan 1,5 digunakan oleh bangunan selasar untuk PKL tersebut di luar kontrak yang dikerjasamakan,” pungkas Sumarni.

BACA JUGA:  Mengenal Endang Kosasih: Profil Anggota DPRD Subang yang Berangkat Dari Jalanan