harapanrakyat.com,- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar), melaksanakan Rapat Pengharmonisasian terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sukabumi, secara hybrid (luring dan daring) dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar Rabu (6/12/2023).
Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya mendelegasikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi bersama Kepala Subbidang FPPHD Suhartini dan para Perancang PUU Kanwil Jabar, untuk menerima kedatangan langsung Tim Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi.
Baca juga: Tingkatkan Kinerja, Kemenkumham dan Kemenkeu Kanwil Jabar Jalin Sinergi
Ketua Bapemperda DPRD Sukabumi Paoji dalam kesempatan itu, membahas Raperda tentang Pengangkatan & Pemberhentian Perangkat Desa dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.
Dalam sambutan Kadiv Yankumham Taletting Langi memberikan beberapa catatan mengenai Raperda yang tengah disusun tersebut.
Seperti pada Raperda tentang Perangkat Desa, perlu ada kajian lebih lanjut terhadap beberapa muatan lokal tercantum yang dianggap melebihi aturan diatasnya. “Serta perlunya dikaji lebih lanjut mengenai ruang lingkup dan norma pada beberapa pasal,” ungkap Andi.
Selanjutnya terkait Raperda tentang Ketertiban Umum lanjut Andi, mesti ada perumusan lebih lanjut mengenai bentuk kegiatan pengendalian dan pengawasan.
Selain itu juga perlunya kajian mengenai tunjangan khusus sesuai dasar hukum yang ada serta perlunya perumusan sanksi administratif yang lebih jelas.
“Diharapkan melalui Rapat Harmonisasi oleh Perancang Kanwil Jabar bersama Pemrakarsa Raperda ini, bisa diperoleh rumusan Raperda yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan implementatif dalam pelaksanaannya,” pungkas Andi. (R8/HR Online/Editor Jujang)