Beranda Tak Berkategori Kantor Pos Subang menyalurkan bantuan PENA pada 65 KPM, Jumlah ini tergantung...

Kantor Pos Subang menyalurkan bantuan PENA pada 65 KPM, Jumlah ini tergantung pada jenis usahanya

suarasubang.com – Kantor Pos Cabang Subang menyalurkan Bantuan Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) dari Kementerian Sosial RI kepada puluhan KPM penerima manfaat di Kabupaten Subang pada Sabtu, 7 Oktober 2023.

Acep Rudi Supriadi, Direktur Utama Kantor Pos Subang, mengatakan alokasi penyaluran PENA dari Kabupaten Subang diperuntukkan bagi 65 penerima di dua kecamatan.

“Di tiap kecamatan, Subang penerima 36 orang dan Cibogo 29 penerima. Kalau nominalnya rata-rata Rp 5 juta per orang,” jelasnya.

Acep juga mengatakan, bantuan PENA diperuntukkan bagi penerima modal usaha dari Kementerian Sosial yang berusia antara 20 hingga 40 tahun.

BACA JUGA:  Pj. Bupati Subang Bersama DPRD Kabupaten Subang Tetapkan Dua Raperda

Meski pengiriman dilakukan melalui Kantor Pos Subang, namun pengiriman PENA merupakan program baru yang sedang digarap. Pendistribusian ini juga dicermati oleh perwakilan Kementerian Sosial, Dinas Sosial Subang, dan Komisi 8 DPR RI.

Sementara itu, Lia, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Kementerian Sosial RI, mengatakan program PENA akan dicairkan secara tunai pada tahun 2023.

“Seperti yang Anda lihat sekarang, sebagai mitra kami, mereka pergi ke kantor pos untuk mengumpulkan uang dan mereka harus menjadi mitra,” tambahnya.

BACA JUGA:  Hadiri Pelantikan Pimpinan DPRD Kab. Subang, Pj. Bupati Yakin DPRD Subang Mampu Ciptakan Situasi yang Kondusif

Lanjutnya, bantuan ini merupakan prosedur yang telah ditetapkan oleh Pusat, bantuan tersebut juga baru pertama kali dalam penyusunan proposal.

“ Karena hadir , bisa dipastikan KPM benar kalau tidak hilang . Ini Batch 4, jadi sebenarnya Subang nomor 65,” tutupnya. Soal besaran nominal, lanjut Lia, tidak semua KPM menerima nominal yang sama yakni Rp 5 juta, hal ini tercermin dari ciri-ciri usaha penerima KPM.

“Saat asesmen dia ditanya dia termasuk klaster usaha apa, jadi itu dibingkai menanyakan kebutuhannya,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pj. Bupati Subang Berikan Arahan Strategis untuk Tingkatkan Kinerja ASN dan Perbaikan Layanan Publik

Fungsi usaha tersebut antara lain pendampingan KPM dalam bentuk proposal, sehingga ditampilkan jumlah nominal penerima KPM dari Kemensos.

“Ada proses vetting yang sebenarnya. Proses vetting itu maksudnya apakah harga di Subang wajar dibandingkan dengan penawarannya,” tutupnya.

Meski dilakukan oleh pekerja sosial, Kemensos memastikan harganya sama seperti di Kabupaten Subang. “Kita harus pastikan harga tersebut benar-benar harga Subang,” ujarnya

Lia juga mengatakan, kelompok usaha penerima KPM saat ini adalah klaster jasa, komersial, makanan, minuman, jahit, peternakan, dan agribisnis.