harapanrakyat.com – Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bandung, Jawa Barat, memusnahkan barang ilegal berupa ratusan botol minuman keras. Pemusnahan itu seiring menjelang Ramadan.
Selain memusnahkan ratusan botol minuman keras, KPPBC Bandung pun turut memusnahkan barang ilegal lainnya yakni jutaan batang rokok tidak berizin.
Berdasarkan data, pemusnahan barang ilegal itu terdiri dari 4.106.034 batang rokok tanpa cukai, 8000 gram tembakau iris, dan 818 botol minuman keras.
Baca Juga : Jawa Barat Belum Bisa Terkategorikan Provinsi Layak Anak
“Jadi barang ilegal ini merupakan hasil tegahan dari 494 kali penindakan untuk rokok. Kemudian 20 kali penindakan miras ilegal atas hasil operasi pada perusahaan jasa pengiriman,” ungkap Kepala KPPBC Bandung, Budi Santoso di Kota Bandung, Selasa (21/3/2023).
Menurutnya, pemusnahan barang ilegal tersebut, merupakan hasil tegahan periode Triwulan IV tahun 2022 hingga Triwulan I tahun 2023.
Ia menerangkan, barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan bersama Satpol PP Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kota Bandung.
“Hari ini kami lakukan pemusnahan atas barang milik negara senilai total Rp 4 miliar lebih. Dengan potensi kerugian negara dari cukai sebesar Rp 2,5 miliar lebih,” ujarnya.
Budi menjelaskan, pemusnahan barang ilegal tersebut, merupakan upaya pihaknya untuk melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari peredaran barang ilegal.
Baca Juga : Berada di Jalur Proyek Jalan Tol Getaci, Disdik Jabar Pikirkan Relokasi SMAN 8 Garut
“Kami berusaha melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Pemusnahan ini juga dalam rangka menjelang Ramadan,” ucapnya.
Selain di Kantor Bea Cukai Bandung, lokasi pemusnahan barang ilegal juga dilakukan di TPA Sapan, Tegalluar Kabupaten Bandung. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)