Beranda Berita Subang Kang Jimat Tegaskan Bahwa Kewajiban Perusahaan Terkait Pajak Harus Dibayar

Kang Jimat Tegaskan Bahwa Kewajiban Perusahaan Terkait Pajak Harus Dibayar

IMG-20211106-WA0006.jpg

MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Bupati Subang H. Ruhimat memanggil beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Subang terkait tunggakan pembayaran pajak, di ruang rapat Segitiga, Rumah Dinas Bupati. Kamis (4/11/2021).

Perusahaan yang dipanggil pada kesempatan tersebut diantaranya PT. Pelita, PT. Pertani dan PT. Texmaco. Pemanggilan tersebut bertujuan untuk mencari solusi bersama demi kelancaran pembayaran tunggakan pajak.

Perwakilan PT. Pelita dalam laporannya menyampaikan bahwa ada beberapa kendala yang mereka hadapi sehingga menunggak pajak kepada pemerintah. PT. Pelita pada Agustus 2020 telah memisahkan manajemen Pelita Subang & Pelita Tangerang untuk mengefisienkan kinerja, namun ternyata langkah yang dibuat tidak sesuai rencana.

Selain itu, pada September 2021, perusahaan tidak beroperasi secara penuh, hanya 2 minggu saja, namun upah karyawan harus tetap dibayar, sehingga laba yang dihasilkan tidak maksimal bahkan kurang. Untuk itu, pihaknya meminta kebijakan Kang Jimat untuk dapat memberikan tenggang waktu untuk dapat membayar tunggakan sebelum diberikan punishment.

BACA JUGA:  DPRD Subang Tetapkan Raperda Bantuan Hukum dan Usulan Penyelenggaraan Pendidikan

Sementara itu, perwakilan PT. Pertani dalam laporannya menyampaikan bahwa baru tahun ini PT. Pertani menunggak pajak, dikarenakan kondisi keuangan perusahaan yang sedang sulit. Untuk itu, senada dengan PT. Pelita, pihaknya meminta kebijakan Kang Jimat untuk dapat melakukan pembayaran secara bertahap, karena perusahaan harus membayar sesuai prioritas.

Sementara itu, PT. Texmaco pun meminta kebijakan Kang Jimat terkait tunggakan pajak. Dirinya menyampaikan bahwa Texmaco memiliki 5 perusahaan, namun saat ini hanya 1 perusahaan yang tetap berjalan walaupun kapasitas produksinya hanya sekitar 20%.

BACA JUGA:  DPRD Subang Kembali Berduka: Legislator Senior PAN H Lutfi Isror Alfarobi Tutup Usia

Kepala Bappenda Kab. Subang Ahmad Sobari, S.Sos dalam laporannya menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan punishment jika perusahaan yang menunggak tidak membayar tepat waktu, dikarenakan tunggakan tersebut akan mempengaruhi laporan yang akan diserahkan kepada BPK. Langkah punishment tersebut diantaranya adalah memasang plang bertuliskan perusahaan belum membayar pajak, serta diajukan ke pengadilan pajak.

Sementara itu, Kang Jimat menyampaikan bahwa tujuan diundangnya perusahaan tersebut adalah untuk melakukan diskusi terkait pajak yang tertunggak. Dirinya menyampaikan, bahwa di setiap perusahaan memiliki kebijakan Punishment dan Reward bagi karyawan, Pemerintah Daerah pun memiliki kebijakan tersebut bagi perusahaan-perusahaan. Dirinya menegaskan, bahwa perusahaan harus melaksanakan kewajibannya sehingga pemerintah daerah dapat memberikan reward, namun jika tidak, maka perusahaan akan mendapatkan punishment.

BACA JUGA:  Indra Zaenal Ingin Perbaiki Pelayanan Publik dan Birokrasi di Subang

Terkait hal itu, maka Kang Jimat meminta perusahaan untuk segera membayar kewajiban mereka sebelum pemerintah memberikan punishment, karena dengan adanya tunggakan tersebut, membuat Pemerintah Daerah kewalahan dan kesulitan dalam pembangunan yang telah direncanakan. Untuk itu, Kang Jimat meminta Bappenda Kab. Subang untuk mampu menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga sinergitas Pemerintah daerah dan Perusahaan-perusahaan dapat tetap berjalan dengan lancar.

“Saya harap perusahaan dapat membayar tunggakan sebelum akhir bulan ini (November), sebelum dilakukan punishment.” Ujar Kang Jimat.

Turut hadir pada kesempatan tersebut Sekda Subang H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si., Kepala Bappenda Kab. Subang beserta jajaran, serta Perwakilan perusahaan terkait.