Beranda Berita Nasional Kakak Beradik Pelaku Sodomi Bocah SD di Garut Ternyata Kembar

Kakak Beradik Pelaku Sodomi Bocah SD di Garut Ternyata Kembar

Bocah-SD-di-Garut.jpg

harapanrakyat.com,- Sepasang kakak beradik pelaku sodomi terhadap bocah SD di Garut, Jawa Barat, mendapatkan vonis bersalah dari Pengadilan Negeri Garut

Berdasarkan informasi, pelaku yang merupakan kakak mendapatkan vonis 3 tahun penjara dan adiknya 2 tahun. 

Baca juga: KPAI Temukan Sodomi Bocah SD di Garut Merupakan Kasus Berantai

Sementara itu, sepasang kembar yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA itu ternyata, sang kakak pernah melakukan kasus serupa di tahun 2018. Namun ia hanya mendapat diversi waktu itu. 

Persidangan Berlangsung Tertutup

Kuasa Hukum pelaku Evan Saepul Rohman membenarkan hasil putusan persidangan di PN Garut itu. Ia menyebut proses persidangan berlangsung tertutup sesuai peradilan anak.

BACA JUGA:  Penginapan Murah Subang: Daftar Alamat dan Tarif (2024)

“Pada prinsipnya kita mengikuti proses persidangan. Kemarin sudah putus, yang satu kakaknya 3 tahun, karena dulu pernah terjadi kasus yang sama namun selesai di diversi,” kata Evan Saepul Rohman, Kamis (4/5/23). 

Eva menjelaskan, diversi merupakan pengalihan penyelesaian pidana anak dari peradilan pidana ke proses di luar pidana. 

Pada tahun 2018 lalu, kliennya  ini pernah berulah dengan beberapa korban, tapi tak menjalani masa hukuman.

BACA JUGA:  Kronologis Lengkap Kecelakaan Truk Maut di Subang: Dua Tewas, Delapan Luka-luka

“Untuk adiknya pernah jadi korban, melakukan tindakan yang sama, dan mendapat vonis 2 tahun penjara. Jadi kakak beradik ini vonisnya beda,” tambahnya.

Evan membantah, bahwa jumlah korban dalam persidangan sebanyak 10 orang. Ia mengakui hanya 1 korban yang membuat laporan.

“Korban di persidangan kemarin hanya satu orang. Saat putusan, pihak keluarga sempat keberatan bahwa korban berjumlah 10 orang. Jika memang 10 orang, kenapa tidak menggalinya dari awal. Ini juga pelaku masih anak, masih sekolah kelas 2 SMA,” jelasnya.

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

Sementara itu, Evan juga mempersilahkan korban lain untuk mengungkap kasus serupa. Namun, selain korban memberikan laporan, juga mau menjadi saksi saat sebelum putusan kemarin. 

“Korban lain kenapa pengungkapannya tidak sejak awal.Kan bisa mengulang-ulang persidangan. Yang di tahun 2018 pelaku ini korbannya 3, tapi kan pelaku kakak adik ini korban juga dulunya,” imbuh Evan.

Saat ini, kliennya itu sudah masuk ke Rutan Garut pada Kamis dini hari usai memenuhi seluruh aspek haknya. (Pikpik/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)