harapanrakyat.com,- Pasca Kades Kertahayu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat ditahan karena dugaan asusila, jajaran BPD bersama perangkat desa langsung mengadakan rapat tertutup, Jumat (3/11/2023).
Sebelumnya diberitakan harapanrakyat.com, bahwa Kades Kartahayu, YB, melakukan dugaan tindak asusila dan pelecehan seksual melalui video call. Adapun korbannya adalah SR (40) warga Kota Banjar.
Mengetahui kasus tersebut, BPD maupun jajaran perangkat desa Kertahayu mengaku kaget.
Terlebih, kasus Kades Kertahayu Ciamis ditahan karena dugaan asusila tersebut, menjadi ramai usai pemberitaan di berbagai media massa.
Pantauan harapanrakyat.com, usai rapat, perwakilan BPD, Pemdes, MUI, tokoh pemuda dan masyarakat beranjak menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar.
Sekretaris Desa Kertahayu, Kusnadi menjelaskan, bahwa tujuan datang ke Kejari Kota Banjar, untuk memastikan informasi yang tersebar di media online.
“Kami tadi sudah mendapatkan kepastian, jika kades kami memang benar kini ditahan oleh Kejaksaan Banjar,” jelasnya, Jumat (3/11/2023).
Baca Juga: Alasan Korban Dugaan Asusila VCS Laporkan Oknum Kades di Pamarican Ciamis
Namun pihaknya juga masih belum begitu mengetahui secara detail terkait Kades Kertahayu Ciamis yang ditahan apakah karena dugaan asusila atau ada yang lain.
“Tadi sih kabar yang kami terima dari kejaksaan, Pak Kades akan ditahan selama 20 hari. Untuk kelanjutannya nunggu berkas,” ujarnya.
Menindaklanjuti kasus tersebut, pihaknya bersama Ketua BPD dan unsur perwakilan masyarakat Desa Kertahayu, akan langsung berkoordinasi dengan Camat Pamarican.
“Setelah dari kejaksaan kami langsung berangkat ke Ciamis untuk menemui Pak Camat. Kebetulan Pak Camatnya sedang ada kegiatan di Ciamis,” katanya.
Dihubungi terpisah, Ketua BPD Desa Kertahayu Hendad Rudiana, belum bisa memberikan penjelasan terkait Kades Kertahayu Ciamis yang ditahan karena dugaan asusila.
“Ia tadi kami menghadap Kejaksaan Negeri Banjar, dan sekarang saya lagi di Ciamis,” katanya singkat. (Suherman/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)