Kades Katulisan Erpin Kuswati menjadi sorotan hingga viral karena diduga melakukan korupsi Dana Desa buat membeli skincare. Saat ini Kades Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Serang, Banten tersebut menjadi tahanan Kejari Kabupaten Serang.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang Rezkinil Jusar mengatakan, tersangka melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 sampai 2021. Dalam kasus ini, tersangka telah merugikan negara sebesar Rp 499.337.809.
Terduga pelaku korupsi dana desa ini tidak menyetorkan pajak ke kas negara sebesar Rp 44.202.856, ke kas daerah Rp 452.234.953. Serta membayar honor penjaga kantor desa TA 2021 sebesar Rp 2.900.000.
“Penyidik berupaya mendalami temuan kasus korupsi ini dari Inspektorat,” terang Rezkinil, mengutip dari suara.com, Kamis (25/05/2023).
Kades Katulisan Erpin Kuswati Menjabat Sejak 2019
Baca Juga: Ratusan Siswa SMAN 21 Bandung Gagal Study Tour, Uang Ratusan Juta Dibawa Kabur Travel
Kades Katulisan Erpin Kuswati menjabat kepala desa sejak bulan Desember 2019. Ia meraih kemenangan dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada tahun 2019.
Dalam masa kepemimpinannya, kepala desa perempuan berusia 43 tahun tersebut melakukan korupsi. Untuk menjalani pemeriksaan, kini ia mendekam di Rutan (Rumah Tahanan) Kelas IIB Serang.
Setelah munculnya dugaan kasus korupsi Dana Desa, Erpin juga diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Desa Katulisan.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Serang, Adie, menginstruksikan Camat Cikeusal serta BPD agar membuat berita acara terkait pemberhentian sementara Kades Katulisan Erpin Kuswati.
Pemberhentian sementera itu karena sekarang belum ada putusan pengadilan. Pihaknya pun meminta Sekretaris Desa sebagai Plt (pelaksana tugas) Kepala Desa Katulisan.
Jika sudah ada putusan pengadilan yang menegaskan Erpin terbukti melakukan korupsi, kata Adie, maka pihaknya pun akan memecatnya.
Baca Juga: Berhentikan Johnny G Plate dari Menteri Kominfo, Jokowi Ucapkan Terima Kasih
Korupsi Diduga untuk Kepentingan Pribadi, Beli Skincare dan Pakaian
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Kejari Kabupaten Serang Adyatana Meru Herlambang mengatakan, dana korupsi tersebut tersangka gunakan untuk kepentingan pribadinya.
Namun, pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci terkait penggunaan dana desa tersebut, maupun alirannya. Karena, proses pemeriksaan kasusnya masih berlangsung dan perlu berlanjut.
“Kami belum sampai ke tahap penyidikan dalam kasus korupsi ini. Apakah dana itu tersangka gunakan untuk membeli skincare, pakaian dan lain-lain. Hanya pada intinya tersangka tidak bisa mempertanggung jawabkan dana tersebut,” tandasnya.
Atas peristiwa ini, Kades Katulisan Erpin Kuswati melanggar UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. (Eva/R3/HR-Online)