Beranda Berita Nasional Kabag Hukum Beri Tanggapan Soal Perseteruan HMPKB Ciamis dengan PTPN VIII Batulawang

Kabag Hukum Beri Tanggapan Soal Perseteruan HMPKB Ciamis dengan PTPN VIII Batulawang

Kabag-Hukum-Beri-Tanggapan-Soal-Perseteruan-HMPKB-Ciamis-dengan-PTPN-VIII-Batulawang.jpg

harapanrakyat.com,- Kepala Bagian Hukum Setda Ciamis, Jabar, Deni Wahyu Hidayat SH MH, menanggapi soal perseteruan antara Himpunan Masyarakat Pasir Kolotok Bersatu (HMPKB) dengan PTPN VIII Batulawang.

Hal itu menyusul adanya aksi dari pihak HMPKB, yang memasang spanduk di areal lahan garapan PTPN VIII Batulawang di Desa Kutawaringin, Kecamatan Purwadadi.

Pihak HMPKB, menuntut PTPN VIII Batulawang menghentikan aktivitasnya, sampai proses tuntutan mereka terealisasi.

Deni mengatakan, sebenarnya pada bulan September 2022 lalu, telah diadakan pertemuan antara Pemda, Himpunan Masyarakat Pasir Kolotok Bersatu (HMPKB), pihak PTPN VIII Batulawang dan juga BPN.

Pada saat itu, pihak Pemda melalui Bupati Ciamis, meminta PTPN VIII Batulawang untuk memberikan lahan sebesar 20 persen dari total keseluruhan lahan garapan.

“Hal itu sesuai dengan amanat PP nomor 18 tahun 2021, tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah,” ujar Kabag Hukum Rabu (22/2/2023).

BACA JUGA:  Rumah Nenek Satinah di Subang Terancam Ambruk, Relawan Harap Ada Donatur yang Peduli

Baca juga: Perseteruan PTPN VIII Batulawang dengan HMPKB Ciamis Kembali Memanas

Kata Deni, saat itu pihak PTPN VIII Batulawang menyetujuinya. Kemudian, pada akhir bulan November 2022, pihak PTPN memberikan surat tanggapan soal permintaan Pemda Ciamis atas hak garapan warga yang 20 persen.

Dalam surat itu, pihak PTPN VIII menyambut baik permohonan Pemda Ciamis untuk memanfaatkan sebagian lahan HGU (Hak Guna Usaha) PTPN Batulawang, dalam rangka penyediaan lahan garapan kebun masyarakat.

Namun ada proses yang harus ditempuh terlebih dahulu. Salah satunya harus menyampaikan rencana penggunaan lahan. Kemudian menyampaikan daftar petani (calon penggarap) dan membuat surat pernyataan dari masing-masing petani (calon penggarap).

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

“Bahkan dalam surat tanggapan itu, pihak PTPN menyertakan pula format blangko surat pernyataan. Jadi petani tinggal mengisi dan menandatanganinya,” kata Deni.

Lanjut Deni, saat semua proses tersebut sedang ditempuh, muncul kembali riak di kalangan Himpunan Masyarakat Pasir Kolotok Bersatu (HMPKB), yang justru meminta semua lahan HGU PTPN VIII Batulawang sekitar 500 hektar lebih, semuanya digarap masyarakat.

“Padahal Pemda sudah berupaya memperjuangkan hak masyarakat yang 20 persen. Tapi sekarang malah meminta semua lahan HGU yang sedang digarap PTPN VIII Batulawang,” ucapnya.

HMPKB Ciamis Persoalkan HGU PTPN VIII Batulawang

Terkait Hak Guna Usaha (HGU) lahan PTPN VIII Batulawang yang dipersoalkan HMPKB karena sudah habis tahun 2020, Deni menyebut itu merupakan kewenangan Kementerian ATR/BPN.

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

Pasalnya, berdasarkan keterangan dari PTPN VIII Batulawang, pada tahun 2018 pihak PTPN sudah mengajukan perpanjangan HGU ke Kementerian ATR/BPN.

“Namun karena beberapa alasan, termasuk pandemi Covid-19, proses perpanjangan HGU nya belum juga rampung,” jelas Deni.

Ia pun mengimbau masyarakat yang tergabung dalam Himpunan Masyarakat Pasir Kolotok Bersatu (HMPKB), agar bisa menahan diri dengan tidak melakukan tindakan gegabah. Termasuk dengan adanya ancaman penebangan tegakan pohon milik PTPN, jika tuntutan tidak dipenuhi.

“Jangan melakukan upaya upaya yang berpotensi menjadi pidana,” ungkapnya.

Deni meminta masyarakat agar bersabar dan menempuh semua proses, agar upaya memanfaatkan lahan 20 persen oleh masyarakat bisa segera terealisasi. (R8/HR Online/Editor Jujang)