Subang – Drama pemerasan yang meresahkan sopir angkutan di sekitar PT Superior Porcelain Sukses (PT SPS), Subang, akhirnya memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyidikan intensif, Polres Subang resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Subang dalam proses Tahap II, Kamis, 22 Mei 2025.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Sabtu, 22 Maret 2025, membongkar praktik premanisme yang selama ini menghantui jalur angkutan di Jl. Raya Cipeundey, Pabuaran. Tersangka berinisial R bersama beberapa rekannya ditangkap karena diduga memeras para sopir yang melintas di area tersebut.
Kejaksaan menyatakan berkas perkara sudah lengkap, sesuai dengan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atau P-21, bernomor B-1465/M.2.28/Eoh.1/05/2025, yang dikeluarkan tepat pada tanggal 22 Mei 2025.
Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun, menyampaikan bahwa penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas dinyatakan P-21. “Setelah lengkap, kami serahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Subang,†ujarnya.
Dengan pelimpahan ini, tanggung jawab perkara kini resmi berada di tangan Jaksa Penuntut Umum. Tersangka R dkk dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, atau alternatif Pasal 368 Ayat (1) KUHP, terkait tindak pidana pemerasan.
“Semua tersangka dan barang bukti diserahkan dalam kondisi aman, sehat, dan lengkap,†tutup AKP Bagus Panuntun.