Beranda Berita Subang Judul:Drama Gas Melayang: Dua Pria, Ribuan Tabung Kosong, dan Aksi “Kirim-Tapi-Hilang”

Judul:Drama Gas Melayang: Dua Pria, Ribuan Tabung Kosong, dan Aksi “Kirim-Tapi-Hilang”

penggelapan tabung gas elpiji Subang

Subang — Ada yang hilang di langit-langit dapur warga, dan bukan… bukan wajan bolong atau sendok yang nyangkut di rak atas. Kali ini, hilangnya ribuan tabung gas elpiji 3 kilogram kosong bikin heboh! Lokasinya? Sebuah perusahaan bernama PT Samudra Sinergi Industri (SSI) di Kecamatan Pabuaran, Subang, Jawa Barat.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, membenarkan bahwa insiden ini bukan sekadar drama harian emak-emak kehabisan gas saat masak mi instan. “Akibat penggelapan itu, PT SSI mengalami kerugian hingga mencapai Rp100 juta,” ujar beliau saat konferensi pers penuh kejutan di Mapolres Subang, Rabu lalu.

BACA JUGA:  Pujasera Subang: Antara Aroma Sate dan Bayang-Bayang Mall

Dua pria dengan inisial AP (42) asal Bekasi dan AF (39) asal Brebes jadi bintang utama dalam kasus ini—tentu bukan karena aktingnya, tapi karena aksinya. Mereka diciduk di Kecamatan Wanasari, Brebes, saat diduga hendak melanjutkan “tour de penggelapan”.

Lebih lucunya, saat ditangkap, mereka sedang asyik mengangkut perabotan rumah tangga dari Daan Mogot, Jakarta Barat. Barang-barang ini juga diduga akan diboyong ke Surabaya dengan modus yang sama. Entah tabung gas, entah lemari bumbu, siapa yang tahu?

BACA JUGA:  Lawan Rentenir dengan “Pembiayaan Home”! Subang Dapat Karpet Merah Perumahan dari Menteri PKP & Kang Dedi

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan beragam souvenir digital: surat jalan, CCTV, bukti transfer, chat WhatsApp yang (mungkin) lebih panjang dari status galau, flashdisk, buku tabungan, dan sejumlah dokumen lain. Lengkap, tinggal kurang playlist Spotify.

Ternyata, ini bukan kerja sendirian. Ada tiga orang lain yang sedang dalam pengejaran: satu bertugas menjual barang hasil kejahatan, satu penyedia armada, dan satu lagi pendamping sopir. Wah, tim ini komplit—cuma kurang manajer logistik.

BACA JUGA:  399 Botol Miras Disita di Subang, Lima Penjual Diamankan

Kronologi bermula akhir April 2025, saat kedua tersangka mempromosikan jasa angkutan barang lewat media sosial. Mereka berhasil menggaet orderan mengangkut tabung kosong dari Subang ke Cirebon. Tapi alih-alih sampai tujuan, tabung-tabung itu malah “terdampar” entah ke mana.

Kini, keduanya mendekam di rumah tahanan Mapolres Subang. Mereka dikenakan Pasal 372 dan 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Harapannya, tentu bukan cuma gas yang kembali, tapi juga kepercayaan.