Beranda Berita Subang 399 Botol Miras Disita di Subang, Lima Penjual Diamankan

399 Botol Miras Disita di Subang, Lima Penjual Diamankan

Penertiban miras Subang
Foto: Satres Narkoba Polres Subang saat mengamankan ratusan miras dari warung dan kios-kios di sekitar Terminal Subang Jl.Pagaden

Subang – Operasi penertiban minuman keras kembali digelar di Kabupaten Subang. Kali ini, sasaran utamanya adalah warung dan kios sekitar Terminal Subang, sepanjang Jl. Raya Pagaden, hingga tempat hiburan malam Artemis Milan Subang.

Hasilnya tak main-main. Sebanyak 399 botol miras berbagai merek berhasil disita. Lima orang yang diduga sebagai penjual pun tak luput dari jerat hukum.

BACA JUGA:  Subang Luncurkan Karantina Pelajar Nakal, Gandeng TNI dan Polri

AKP Udiyanto, Kasatnarkoba Polres Subang, menjelaskan bahwa operasi dimulai pukul 16.00 WIB dan berlangsung hingga larut. Beberapa titik rawan peredaran miras menjadi target utama tim di lapangan.

“Kelima penjual yang kami amankan yakni FR (35), OM (35), SK (20), N (25), dan RH (35),” ungkapnya.

Botol-botol yang disita terdiri dari berbagai merek terkenal seperti Vodka Big Boss, Anggur Merah, AO, Whiskey, Chivas, Red Label, Captain Morgan, Baileys, Black Label, Smirnoff, Kawa-Kawa, Atlas, Kolesom, Intisari, hingga Iceland.

BACA JUGA:  Subang Ngabret! Warga Serbu Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara para pelaku sedang menjalani pemeriksaan sesuai prosedur.

Langkah yang diambil petugas mencakup pendataan, penggeledahan tempat kejadian perkara, penyitaan barang bukti, serta penerapan tindak pidana ringan.

Menurut Udiyanto, kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Perda Kabupaten Subang Nomor 05 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol.

BACA JUGA:  Majasari Gelar Aksi Beberesih Serentak, Wujud Nyata Sinergi Warga dan Pemerintah