Beranda Berita Nasional Jomblo, Alasan Seorang Pria Tasikmalaya Onani di Tempat Umum

Jomblo, Alasan Seorang Pria Tasikmalaya Onani di Tempat Umum

Pria-Tasikmalaya-Onani-di-Tempat-Umum.jpg

harapanrakyat.com,- Purnama (23), pria asal Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat nekat onani di tempat umum. Setelah diamankan polisi Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Purnama mengaku alasan dirinya melakukan perbuatan asusila tersebut lantaran jomblo atau tak punya pacar.

Sebelumnya aksi Purnama viral di media sosial setelah terekam kamera CCTV, Minggu (5/2/2023) lalu. 

Dalam rekaman video yang beredar, terlihat Purnama mengangkat sarung yang dikenakannya, ia kemudian asyik onani. Purnama tak sadar ada kamera CCTV yang merekam perbuatan asusilanya tersebut.

BACA JUGA:  XL Axiata Berhasil Raih Penghargaan Tertinggi di Stellar Workplace Award 2024

Pria Tasikmalaya tersebut onani di tempat umum, tepatnya di konter HP jalan Ciakar, Kelurahan Ciakar, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat 

Polisi dari Satreskrim Polres Tasikmalaya gerak cepat dengan mengamankan Purnama pada Rabu (8/2/2023).

Baca Juga: Seorang Pria di Tasikmalaya Nekat Onani di Konter, Aksinya Terekam CCTV

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota telah berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku perbuatan asusila di tempat umum.

BACA JUGA:  Kementerian Komunikasi Blokir Lebih dari 277.000 Konten Judi Online dalam Tiga Minggu

“Motifnya masih kita dalami, namun dugaan awal bahwa yang bersangkutan melakukan onani karena sakit hati tidak punya pacar atau tidak punya kekasih,” ungkapnya di Halaman Mako Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (8/2/2023).

Lanjut Aszhari, Polres Tasikmalaya Kota akan memproses pelaku secara hukum. Barang bukti juga sudah diamankan.

“Barang bukti yang diamankan, seperti halnya di dalam video yang viral. Ada sepeda motor yang digunakan, helm, jaket dan sarung yang digunakan oleh pelaku,” ujarnya.

BACA JUGA:  Penginapan Murah Subang: Daftar Alamat dan Tarif (2024)

Purnama, pria Tasikmalaya yang onani di tempat umum tersebut terancam pasal 281 tentang perbuatan melanggar kesusilaan.

“Sementara untuk pelaku kita akan sangkakan pasal 281 KUHP tentang perbuatan yang melanggar kesusilaan,” pungkasnya. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)