Beranda Berita Subang Jelang Vonis Korupsi Kalijati Subang, Petisi Warga Jadi Bukti Baru

Jelang Vonis Korupsi Kalijati Subang, Petisi Warga Jadi Bukti Baru

Kasus korupsi Kalijati Subang

Drama persidangan kasus dugaan korupsi retribusi Pasar Kalijati Timur, Subang, kini memasuki babak krusial. Sebuah kejutan muncul menjelang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim.

​Terdakwa Ahadiyat Amaludin, Kepala Desa Kalijati Timur, mendapatkan dukungan moral yang tak terduga. Dukungan tersebut datang langsung dari masyarakat desanya dalam bentuk sebuah petisi resmi.

​Para Ketua Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) Desa Kalijati Timur kompak menandatangani petisi ini. Dokumen tersebut kini telah berada di tangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

BACA JUGA:  Bupati Subang Pastikan Pekerja Ekspedisi Aqua Aman dari Ancaman PHK

​Tim kuasa hukum Ahadiyat, yang dipimpin Fajar Ikhsan, menyerahkan petisi ini sebagai bukti tambahan. Mereka memasukkannya dalam duplik pada persidangan tanggal 11 Desember 2025 lalu.

​Majelis Hakim merespons positif langkah tersebut. Mereka menerima dokumen dukungan warga itu dan berjanji akan mempertimbangkannya sebelum mengambil keputusan final.

​Tim pembela menegaskan bahwa petisi ini baru terkumpul setelah tahap pembelaan atau pleidoi. Isinya menegaskan bahwa terdakwa tidak pernah menyebabkan kerugian sosial bagi warganya.

BACA JUGA:  Elita Budiati Resmi Didapuk Jadi Bunda Guru Subang Paling Kece

​Sebaliknya, warga justru merasakan manfaat nyata dari kepemimpinan Ahadiyat. Pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan sosial menjadi poin utama yang mereka rasakan.

​Kuasa hukum menilai bukti ini sangat vital. Hal ini menunjukkan ketiadaan niat jahat (mens rea) dari terdakwa dalam menjalankan tugasnya.

​”Kontribusi pada pembuktian kebenaran materiil yang menunjukkan fakta sosial bahwa masyarakat sebagai penerima manfaat justru mendukung Terdakwa,” bunyi kutipan dalam dokumen duplik tersebut.

BACA JUGA:  Judul: Aduan Warga di Lapor Kang Rey Berbuah Hasil, Karyawan PT Sungai Budi Grup Akan Segera Terlindungi BPJS

​Kasus ini sendiri menyeret Ahadiyat bersama Sutisna, Direktur BUMDes Makmur Lestari. Keduanya terjerat dugaan penyimpangan pengelolaan dana retribusi dan parkir pasar.

​Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut hukuman berat bagi keduanya. Mereka menghadapi ancaman 8 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti miliaran rupiah.

​Kini, nasib kedua terdakwa berada di ujung palu hakim. Sidang pembacaan vonis yang dinanti-nanti publik ini dijadwalkan berlangsung pada 23 Desember 2025.