Beranda Berita Subang Jelang Ramadan, Satnarkoba Polres Subang Ringkus 14 Tersangka

Jelang Ramadan, Satnarkoba Polres Subang Ringkus 14 Tersangka

narkoba-polres-subang.jpg

KOTASUBANG.com, Subang – Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satnarkoba) Polres Subang berhasil mengamankan mengamankan 14 tersangka dalam 12 kasus tindak pidana penyalagunaan narkoba dan peredaran minuman keras dalam waktu 2 bulan sejak Februari hingga Maret 2022. bersama mereka turut diamankan barang bukti miras 2.177 botol dengan berbagai merek, termasuk 1 kendaraan box miras di daerah Sukamelang, Subang Kota.

“Sedangkan untuk barang bukti lainnya berupa sabu sebanyak 34 gram, ganja sebanyak 266.57 gram.  Sebanyak 340 butir tramadol sebanyak 38 butir kemudian 5 bungkus rokok alat hisap timbangan digital,handphone, tas, dompet plastik, klip, uang tunai sebanyak Rp 685.000,”kata Kapolres Subang, AKBP Sumarni, Kamis  (31/3/2022).

BACA JUGA:  Majelis Kyai Kampung Subang: Membangun Peran Santri dan Pesantren

Para tersangka yang terlibat rata-rata berusia antara 21 sampai dengan 39 tahun dengan pekerjaan beragam. Kasusnya sendiri dari wilayah hukum kecamatan  Ciasem, Tambakdahan, Subang Kota kemudian Kalijati, Pamanukan, Patokbesi, Cipeundeuy dan Pagaden Barat.

“Modus operandi masih sama seperti yang lalu ada yang sistem transfer, kemudian menggunakan petunjuk peta kemudian tempel langsung kemudian ada yang menjual langsung seperti minuman keras” pungkasnya.

BACA JUGA:  Sekda Subang Dorong Pemberdayaan Melalui Pelatihan WJWE

Akibat perbiatannya itu, 9 orang tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman sesingkat-singkatnya 5 sampai 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp10 miliar.

Sedangkan 4 tersangkan lain penyalahgunaan jenis ganja diancam pasal 114 ayat 1 Pasal 111 ayat 1 dengan pidana 20 tahun dan denda terendah Rp1 miliar. Sedang penyalahgunaan sediaan farmasi dalam bentuk obat-obatan pasalnya 196 junto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 juncto pasal 197 junto pasal 106 ayat 1 undang-undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan ancaman minimalnya 4 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.