KBRN, Subang: Menjelang Bulan Suci Ramadan 1443 Hijriyah, Polres Subang berhasil meringkus 14 tersangka dari 12 kasus penyalahgunaan narkoba, sepanjang Februari-Maret 2022.
Kapolres Subang AKBP Sumarni, didampingi Kasat Narkoba Polres Subang AKP Ronny menyebutkan, para pelaku yang diamankan adalah berinisial, AS, AG, RI, TS, P, DI,BM,CS, FS, BP, AG dan H dengan rata-rata berusia antara 21 sampai dengan 39 tahun.
“Profesi atau pekerjaan dari para pelaku yaitu karyawan swasta, wiraswasta, dan buruh. Ada juga yang sopir, ada yang tidak bekerja, dan ada yang mantan narapidana,” ungkap AKBP Sumarni kepada RRI di Subang, Kamis (31/3/2022).
Selain ke 14 pelaku, lanjut Kapolres, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu, sabu sebanyak 34 gram, ganja sebanyak 266, 57 gram , 340 butir tramadol sebanyak, kemudian 5 bungkus rokok, alat hisap, timbangan digital, handphone, tas, dompet plastik, klip, uang tunai sebanyak Rp 685.000 kemudian minuman beralkohol sebanyak 2177 botol dengan berbagai merek.
“Modus operandi masih sama seperti yang lalu, ada yang sistem transfer, kemudian menggunakan petunjuk peta, kemudian tempel langsung, ada juga yang menjual langsung seperti minuman keras. Macam-macam yang belinya ada yang pelajar, dan ada yang dewasa,” terangnya.
KBRN, Subang: Menjelang Bulan Suci Ramadan 1443 Hijriyah, Polres Subang berhasil meringkus 14 tersangka dari 12 kasus penyalahgunaan narkoba, sepanjang Februari-Maret 2022.
Kapolres Subang AKBP Sumarni, didampingi Kasat Narkoba Polres Subang AKP Ronny menyebutkan, para pelaku yang diamankan adalah berinisial, AS, AG, RI, TS, P, DI,BM,CS, FS, BP, AG dan H dengan rata-rata berusia antara 21 sampai dengan 39 tahun.
“Profesi atau pekerjaan dari para pelaku yaitu karyawan swasta, wiraswasta, dan buruh. Ada juga yang sopir, ada yang tidak bekerja, dan ada yang mantan narapidana,” ungkap AKBP Sumarni kepada RRI di Subang, Kamis (31/3/2022).
Selain ke 14 pelaku, lanjut Kapolres, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu, sabu sebanyak 34 gram, ganja sebanyak 266, 57 gram , 340 butir tramadol sebanyak, kemudian 5 bungkus rokok, alat hisap, timbangan digital, handphone, tas, dompet plastik, klip, uang tunai sebanyak Rp 685.000 kemudian minuman beralkohol sebanyak 2177 botol dengan berbagai merek.
“Modus operandi masih sama seperti yang lalu, ada yang sistem transfer, kemudian menggunakan petunjuk peta, kemudian tempel langsung, ada juga yang menjual langsung seperti minuman keras. Macam-macam yang belinya ada yang pelajar, dan ada yang dewasa,” terangnya.
Adapun kasus penyalahgunaan narkoba itu terjadi lanjut Sumarni, terjadi di 8 TKP, atau di 8 Kecamatan yang berbeda.
“TKP nya terjadi di Kecamatan Ciasem, Tambakdahan, Subang Kota kemudian Kalijati, Pamanukan, Patokbesi, Cipeundeuy dan Pagaden Barat,” imbuh Sumarni.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut para tersangka tegas Sumarni, dikenakan pasal 114 ayat 1, dan ayat 2 junto pasal 112 ayat 1, dan ayat 2 dengan ancaman sesingkat-singkatnya 5 sampai 6 tahun, dan paling lama 20 tahun, dan denda subsider Rp 8 miliar, sampai dengan Rp 10 miliar, dan sebanyak 7 kasus yang terhadap 4 orang tersangka, dengan penyalahgunaan narkotika jenis ganja, dikenakan pasal 114 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 Ancaman pidananya 20 tahun dengan, denda Rp 1 miliar, dan Paling banyak Rp10 miliar.
“Sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, para tersangka kami jerat dengan KUH Pidana yang berlaku, dengan harapan, menjadi efek jera bagi para pelaku,” tandasnya.