Beranda Berita Nasional Jelang Penetapan DCT Pileg 2024, Sejumlah Parpol di Kota Banjar Ubah Komposisi...

Jelang Penetapan DCT Pileg 2024, Sejumlah Parpol di Kota Banjar Ubah Komposisi Bacaleg

KPU.jpg

harapanrakyat.com,- Jelang penetapan DCT Pileg 2024 pada bulan November mendatang, sejumlah partai politik peserta Pemilu 2024 di Kota Banjar, Jawa Barat melakukan perubahan komposisi bacaleg.

Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar masih melakukan tahap pencermatan terhadap verifikasi administrasi perbaikan bakal calon legislatif (bacaleg).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Banjar Moch. Wahab Hasbullah mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi administrasi selama masa pencermatan, terdapat 4 parpol yang melakukan perubahan komposisi bakal caleg.

BACA JUGA:  Indonesia Tantang Bahrain di Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026

Keempat parpol yang melakukan perubahan komposisi bacaleg yaitu Partai Nasdem, PKB, Partai Gelora, dan Perindo.

Perubahan komposisi tersebut seperti melakukan penggantian bakal caleg di daerah pemilihan atau pindah Dapil. Kemudian, penghapusan bacaleg dan ada juga yang melakukan perubahan nomor urut.

Baca Juga: 111 Warga di Kota Banjar Ajukan Pindah Tempat Memilih Pemilu 2024

“Saat ini KPU telah menyelesaikan tahap pencermatan verifikasi administrasi daftar bacaleg. Tahapan selanjutnya yaitu penyusunan DCT,” kata Wahab kepada harapanrakyat.com, Jumat (27/10/2023).

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

Lanjutnya menjelaskan, setelah tahap penyusunan DCT selesai, kemudian akan dilanjutkan dengan penetapan daftar calon tetap (DCT) Pileg 2024 pada tanggal 3 November 2023. Untuk pengumumannya pada 4 November mendatang.

“Sekarang persiapan pra berita acara. Nanti kita diundang oleh KPU RI pada tanggal 30 November untuk rakor pencermatan dan finalisasi. Setelah itu, tanggal 3 November kita penetapan DCT,” terang Wahab.

Sementara itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjar Wahidan mengatakan, dari hasil pengawasan yang pihaknya lakukan terhadap hasil pencermatan DCT, sejauh ini masih sesuai koridor ketentuan peraturan yang ada.

BACA JUGA:  Isu Poligami dan Narkoba Bisa Rontokan Elektabilitas Kandidat di Pilkada Subang

Hasil pencermatan dalam penetapan DCT Pileg 2024 masih sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Namun, terdapat satu bacaleg dengan pekerjaan khusus yakni kepala desa.

Tapi itu pun sudah ada SK pemberhentiannya. “Jadi masih sesuai peraturan yang ada,” singkatnya. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)