Beranda Berita Nasional Jelang Pemilu Ratusan Spanduk Caleg di Kota Banjar Mulai Bertebaran, Bisa Kena...

Jelang Pemilu Ratusan Spanduk Caleg di Kota Banjar Mulai Bertebaran, Bisa Kena Pajak?

Spanduk-Caleg-di-Kota-Banjar.jpg

harapanrakyat.com,- Mendekati pemilu 2024 puluhan spanduk dan baliho bakal calon anggota legislatif (caleg) dari berbagai partai politik hingga spanduk pasangan Capres-Cawapres bertebaran di sepanjang jalan di Kota Banjar, Jawa Barat.

Spanduk tersebut berisi sosialisasi (promosi) diri sebagai Bacaleg dan pasangan capres-cawapres. Berbagai spanduk terpasang di setiap titik strategis, terutama persimpangan jalan.

Lantas, apakah pemasangan spanduk dan baliho Bacaleg dari partai politik dan spanduk capres-cawapres yang berisi konten promosi diri tersebut dapat dikenakan pajak daerah?

Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah BPKPD) Kota Banjar, Agus Mulyana, melalui Kabid. Pendapatan Jodi Kusmajadi, mengatakan, terkait baliho atau bacaleg yang terpasang menjelang pemilu dapat dikenakan pajak daerah.

Hal itu karena untuk baliho atau spanduk Bacaleg partai politik tersebut termasuk ke dalam bentuk komersial berupa mempromosikan diri atau mengenalkan diri.

Baca Juga: Bawaslu Kota Banjar Sebut Tak Ada Parpol Ajukan Sengketa Putusan DCS

Ketentuan tersebut berdasarkan peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Kota Banjar nomor 2 tahun 2012 tentang Pajak Daerah.

“Berdasarkan ketentuan umum dalam Perda 2 tahun 2018 itu bisa karena masuk kategori komersial seperti mengenalkan diri dari perseorangan (pribadi) atau badan itu masuk obyek pajak,” kata Jody kepada harapanrakyat.com, Rabu (27/9/2023).

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

Pajak Reklame Spanduk Caleg di Kota Banjar

Lanjutnya menjelaskan, yang dimaksud pajak reklame sebagaimana dalam ketentuan perda nomor 2 tahun 2018 tentang pajak daerah yaitu pajak atas penyelenggaraan reklame.

Adapun yang dimaksud reklame itu benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial. Seperti memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum.

Tujuan komersial untuk menarik perhatian umum tersebut dilakukan terhadap barang, jasa, orang, atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan dan atau dinikmati oleh umum.

“Untuk obyek pajak reklame ini semua penyelenggara reklame baik itu orang pribadi atau badan penyelenggara reklame. Jadi berdasarkan perda nomor 2 tahun 2018 tersebut kita melihat dari sisi konten komersialnya,” terang Jody.

“Untuk tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25 persen dari nilai sewa reklame dan nilainya itu berbeda-beda tergantung titik lokasinya. Misal jalan nasional, jalan provinsi atau Kota itu mempengaruhi nilai sewa reklame,” katanya menambahkan.

BACA JUGA:  Isu Poligami dan Narkoba Bisa Rontokan Elektabilitas Kandidat di Pilkada Subang

Lebih lanjut ia mengatakan, namun begitu dalam ketentuan Perda tersebut tepatnya pasal 23 ayat (3) juga mengecualikan reklame yang tidak termasuk obyek pajak reklame di antaranya penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, bulanan dan sejenisnya.

Kemudian, label atau merk produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya.

Berikutnya, lanjut Jody, nama pengenal usaha atau profesi yang melekat pada bangunan tempat usaha atau tempat profesi diselenggarakan dengan ketentuan tidak melebihi 0,25 meter persegi.

Reklame Partai Politik yang Tidak Dikenakan Pajak

Termasuk reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau pemerintah kota. Kemudian reklame yang diselenggarakan oleh partai politik dan atau organisasi kemasyarakatan.

“Untuk reklame partai politik yang tidak dikenakan pajak yang itu misalnya ucapan resmi dari parpol. Bukan perseorangan Bacaleg. Jadi berdasarkan ketentuan Perda kita melihat dari sisi konten komersialnya mengenalkan atau mempromosikan diri,” katanya.

Lanjutnya menambahkan, sejauh ini memang belum ada dari penyelenggara reklame dari Bacaleg yang menghubungi untuk pemasangan reklame. Kalaupun ada itu satu tahun lalu dan itu juga sifatnya pribadi bukan Bacaleg. 

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

“Kalau sekarang belum ada. Dulu satu tahun lalu sebelum masa pemasangan spanduk seperti yang sekarang memang pernah ada. Namun, itu bukan dari Bacaleg dan sifatnya pribadi,” katanya.

Bukan Kewenangan DPMPTSP Kota Banjar

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjar, Sahudi, mengatakan, terkait pajak reklame spanduk caleg yang bertebaran menjelang pemilu bukan kewenangan dari instansinya.

Namun begitu, menurutnya untuk pemasangan reklame seharusnya mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku. Misalnya mendapat izin dari pemilik tempat yang digunakan untuk pemasangan reklame.

Baik lokasi tersebut milik pribadi maupun fasilitas publik seperti tepi jalan dan fasilitas ruang terbuka. Hal itu agar tercipta ketertiban dan keindahan di ruang publik.

“Sebetulnya setiap pemasangan apapun itu sebaiknya berizin tetapi izinnya tidak harus sama kita tetapi sama yang memiliki tempat,* katanya.

“Kecuali memasang reklame di tempat publik seperti di tepi jalan dan tempat publik. Itu sama instansi masing-masing yang memiliki kewenangan,” katanya menambahkan. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)