harapanrakyat.com,- Menjelang berakhirnya masa jatuh tempo Pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2, Desa/Kelurahan di Kota Banjar, Jawa Barat, masih belum melunasi pembayaran PBB-P2.
Sedangkan masa jatuh tempo Pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 akan berakhir pada tanggal 30 September 2023 mendatang.
Kepala Bidang Pendapatan BPKPD Kota Banjar, Jody Kusmajadi, mengatakan, mendekati masa jatuh tempo pembayaran PBB-P2 pada akhir bulan September mendatang, belum ada desa/kelurahan yang melunasi kewajiban pembayaran pajak.
Banyaknya desa/kelurahan yang belum melunasi pembayaran pajak tersebut menyebabkan pendapatan daerah dari sektor PBB-P2 pada tahun ini belum maksimal. Baru terealisasi sebesar 51,54 persen.
Menurutnya, belum tercapainya target maksimal pendapatan dari sektor PBB-P2, karena beberapa faktor. Salah satunya adalah kondisi keuangan masyarakat belum pulih setelah masa pandemi.
“Mendekati jatuh tempo belum ada desa/kelurahan yang melunasi pembayaran pajak PBB-P2,” kata Jody kepada harapanrakyat.com, Selasa (5/9/2023).
Pembayaran PBB-P2 Kota Banjar Baru Terealisasi 51,54 Persen
Lanjut menyebutkan, berdasarkan data laporan realisasi PBB-P2 sampai dengan 5 September 2023 pendapatan daerah dari sektor PBB-P2 baru tercapai sebesar Rp4.222.218.813 miliar atau 51,54 persen.
Adapun target pendapatan daerah sektor PBB-P2 berdasarkan nilai pokok pajak yang telah ditetapkan pada tahun ini sebesar Rp8.192.307.729. Nilai tersebut didapat dari jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) sebanyak 118.530 lembar.
Baca Juga: Darmadji Angkat Suara Soal Usulan Pj Walikota Banjar
Realisasi pembayaran pajak tersebut, lanjutnya, merupakan jumlah keseluruhan PBB-P2 yang dikelola oleh Desa/Kelurahan maupun Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
Adapun PBB-P2 yang dikelola oleh Desa/Kelurahan yaitu sebesar Rp 6.157.955.657 miliar dan sampai saat ini baru terealisasi sebesar 53,15 persen.
“Untuk yang dikelola oleh Desa/Kelurahan dari target Rp 6,1 miliar lebih baru tercapai 53,15 persen. Adapun secara keseluruhan realisasi PBB-P2 baru tercapai sebesar 51,54 persen,” katanya.
Lebih lanjut ia mengingatkan wajib pajak untuk segera membayar kewajibannya atas PBB-P2. Masyarakat diharapkan bayar PBB-P2 sebelum masa jatuh tempo berakhir yaitu tanggal 30 September mendatang.
Apabila melewati masa jatuh tempo tanggal 30 September maka wajib pajak akan terkena denda atas keterlambatan pembayaran pajak tersebut.
“Bagi wajib pajak yang melewati masa jatuh tempo tentu itu ada dendanya. Makannya kami imbau untuk segera melakukan pembayaran. Semoga target tahun ini bisa tercapai maksimal,” katanya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)